#melky, binjai
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menerangkan, pihak kepolisian telah menangkap sembilan pelaku yang terdiri dari pasien dan staf yayasan rehab yang berada di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Sei Bingai, Langkat.
Pasien panti rehabilitasi Meyros Jaya Plus yang bernama Sugeng Hertanto warga Gang Nasional, Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Kota Medan meninggal dunia akibat di siksa oleh pasien lain serta staf yayasan tersebut.
Mereka adalah pasien panti rehabilitasi yakni BS, AH, DS, CH, MB dan IP serta staf yayasan Meyros Jaya Plus, PP, IP dan JP. “Sementara satu pelaku, yakni FT staf panti rehab melarikan diri dan kini masih kita cari keberadaannya,” kata Rian, Jumat, 21 Januari 2022.
Rian menjelaskan, bahwa korban meninggal dunia hanya beberapa jam setelah keluarganya mendaftarkan korban ke panti rehabilitasi itu, yakni Senin, (17/1/2022).”Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku, karena korban menolak dirantai oleh staf yayasan,” ungkap Rian didampingi Kasi Humas, IPTU Junaidi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengungkapkan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara memukul memakai gagang sapu serta meninju dan menendangi wajah dan sekujur tubuh korban dengan berulang-ulang kali,sehingga mengakibatkan korban langsung muntah darah lalu korban SH di suruh istirahat di ruangan detofikasi. “Salah satu pelaku juga memukul korban menggunakan rantai yang akan dipakaiakan kepada korban serta memukul badan korban menggunakan timba,” terang Rian.
Selain itu, korban juga direndam ke dalam kolam agar korban tidak berdaya memberontak, sehingga para pelaku dengan leluasa untuk menyiksanya.
Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 02.00 wib kondisi korban sudah kritis susah bernafas serta mulut terus mengeluarkan darah, sehingga para tersangka membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai, saat tiba di RS setelah di periksa Dokter ,korban sudah tidak bernyawa lagi ucap AKP Rian.
Para tersangka yang ditangkap, kata Rian disangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke- 3 subsider pasal 351 ayat ( 3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***