Kamis, 22 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Binjai Bekuk 9 Pembunuh Pasien Rehab Meyros Jaya Plus Langkat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
22 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

22 Januari 2022
Polres Binjai Bekuk 9 Pembunuh Pasien Rehab Meyros Jaya Plus Langkat
0
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#melky, binjai

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menerangkan, pihak kepolisian telah menangkap sembilan pelaku yang terdiri dari pasien dan staf yayasan rehab yang berada di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Sei Bingai, Langkat.

Pasien panti rehabilitasi Meyros Jaya Plus yang bernama Sugeng Hertanto warga Gang Nasional, Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Kota Medan meninggal dunia akibat di siksa oleh pasien lain serta staf yayasan tersebut.

Mereka adalah pasien panti rehabilitasi yakni BS, AH, DS, CH, MB dan IP serta staf yayasan Meyros Jaya Plus, PP, IP dan JP. “Sementara satu pelaku, yakni FT staf panti rehab melarikan diri dan kini masih kita cari keberadaannya,” kata Rian, Jumat, 21 Januari 2022.

Rian menjelaskan, bahwa korban meninggal dunia hanya beberapa jam setelah keluarganya mendaftarkan korban ke panti rehabilitasi itu, yakni Senin, (17/1/2022).”Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku, karena korban menolak dirantai oleh staf yayasan,” ungkap Rian didampingi Kasi Humas, IPTU Junaidi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengungkapkan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara memukul memakai gagang sapu serta meninju dan menendangi wajah dan sekujur tubuh korban dengan berulang-ulang kali,sehingga mengakibatkan korban langsung muntah darah lalu korban SH di suruh istirahat di ruangan detofikasi. “Salah satu pelaku juga memukul korban menggunakan rantai yang akan dipakaiakan kepada korban serta memukul badan korban menggunakan timba,” terang Rian.

Selain itu, korban juga direndam ke dalam kolam agar korban tidak berdaya memberontak, sehingga para pelaku dengan leluasa untuk menyiksanya.

Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 02.00 wib kondisi korban sudah kritis susah bernafas serta mulut terus mengeluarkan darah, sehingga para tersangka membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai, saat tiba di RS setelah di periksa Dokter ,korban sudah tidak bernyawa lagi ucap AKP Rian.

Para tersangka yang ditangkap, kata Rian disangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke- 3 subsider pasal 351 ayat ( 3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bupati Asahan Terima Penghargaan Tokoh Peduli Pendidikan Islam

Next Post

Polsek Simpang Empat Polres Asahan Amankan Pelaku Curas

Next Post
Polsek Simpang Empat Polres Asahan Amankan Pelaku Curas

Polsek Simpang Empat Polres Asahan Amankan Pelaku Curas

Berita Terbaru

  • Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan  Sarana Kenalkan Medan di Mata Dunia

    Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan  Sarana Kenalkan Medan di Mata Dunia

    22 Mei 2025
  • FK USU Siap Dukung Rico Waas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

    FK USU Siap Dukung Rico Waas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

    22 Mei 2025
  • Bertemu Aliansi BEM Sekota Medan, Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja

    Bertemu Aliansi BEM Sekota Medan, Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja

    22 Mei 2025
  • Bupati Dorong Peningkatan Kinerja: Langkat Raih Nilai BB dalam Reformasi Birokrasi

    Bupati Dorong Peningkatan Kinerja: Langkat Raih Nilai BB dalam Reformasi Birokrasi

    22 Mei 2025
  • Akibat Bebas Perdagangan “Sabu” Wilayah Kota Belawan Pasang Sepanduk “Kampung Narkoba”

    Akibat Bebas Perdagangan “Sabu” Wilayah Kota Belawan Pasang Sepanduk “Kampung Narkoba”

    22 Mei 2025
  • Berkat Laoli Dorong Pimpinan DPRD Sumut Bentuk Pansus Kepala OPD

    Berkat Laoli Dorong Pimpinan DPRD Sumut Bentuk Pansus Kepala OPD

    22 Mei 2025
  • Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir: Kadishub Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

    Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir: Kadishub Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

    22 Mei 2025
  • Dukung Youthpreneur Excellency 2025 & Campus Hiring, Rico Harap Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    Dukung Youthpreneur Excellency 2025 & Campus Hiring, Rico Harap Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    21 Mei 2025
  • Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

    Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

    21 Mei 2025
  • Wakil Ketua DPRD SU Ajak Generasi Muda Jadikan Momentum Harkitnas Kembangkan Inovasi Digital

    Wakil Ketua DPRD SU Ajak Generasi Muda Jadikan Momentum Harkitnas Kembangkan Inovasi Digital

    21 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist