#hendrik-rompas, belawan –
Pengedar sabu sabu dikawasan Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan tidak berkutik di gari petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Bekawan Senin petang (04/09/2923).
Seorang pria pengedar sabu-sabu di Medan Labuhan diringkus dan kedua tangannya di gari petugas Polres Pelabuhan Belawan karena mengedarkan narkoba.
Pengedar sabu sabu,Ar alias Andi (39) yang selama ini di TO ( Target Oprasi) petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan saat ditangkap tidak berkutik.Dari tangan pelaku berhasil di sita berbagai barang bukti narkoba jenis sabu sabu, uang kotan dan beberapa bukti lainnya.
Ar alias Andi diringkus polisi dari Jalan Speksi, Bom Lama Kelurahan Pekan Labuhan yang saat itu menunggu pembelinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH saat dikonfirmasi melalui Plt Kasi Humas AKP Hamzar Nodi, tersangka Ar alias andi diamankan saat kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
AKP Hamzar Nodi mengungkapkan pihak kepolisian juga menyita barang barang bukti berupa lima buah plastik bening ukuran kecil dan sebuah palstik bening ukuran sedang berisikan sabu sabu siap edar, dan uang tunai Rp 510 ribu merupakan hasil penjualan sabu.
Masih keterangan dari AKP Hamzar Nodi, hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, Ar alias andi mengaku barang bukti narkoba yang disita darinya diperoleh dari B dengan harga Rp 350 ribu per sepuluh paket kecil, dan jika habis terjual akan mendapat keuntungan Rp 200 ribu.
Guna pengusutan lanjut,A alias Andi, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***