Jumat, 16 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Exploitasi Seksual Anak Dibawah Umur

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
3 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

3 Agustus 2020
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Exploitasi Seksual Anak Dibawah Umur
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020 Pelapor Rosidawati. Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menindak lanjuti laporan tersebut menangkap Riamor Perangin Angin karena telah memperdagangkan anak dibawah umur.

Guna kepentingan penyidikan,tersangka yang memperdagangkan anak dibawah umur dijadikan penghibur hidung belang ini langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan di Jalan Raya Belawan.

Tersangka,Riamor Perangin Angin (45) warga Desa Tanjung Selamat Pasar ll Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini tak berkutik saat ditangkap petugas pada Minggu(02/08/2020) ditempat usahanya.

Hasil pemeriksaan sementara di Mako Polres Pelabuhan Belawan,tersangka mengakui atas perbuatannya memperdagangkan anak anak dibawah umur ditempat usahanya yang jumlahnya sudah puluhan anak anak dijadikan pemuas nafsu bagi pria hidung belang yang mengunjungi tempat usahanya Kusuk Tradisional, Mawar di Jalan Haji Anif Desa Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Barang bukti yang disita dari tersangka

  1. Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur  bertuliskan Mawar,2. Satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure,3. 10 Sachet kondom merk Sutra,4. 2 buah celana dalam wanita,5. 2 Buah Bra/BH,6. 2 Set pakaian rok mini,7. 4 Buah buku daftar tamu,8. 1 Btl lotion merk Marine,9. Tablet obat2 khusus wanita,10. Tissu kertas,11. Lipstik dan kutek,12. Sperei tempat tidur dan bantal dari dalam kamar yang dijadikan tempat praktek.

Menurut keterangan orang tua korban saat membuat pengaduan bahwa anaknya A (15), Sabtu (11/7/2020) sekira Pukul 14.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana melakukan Exploitasi terhadap anak, dimana Korban yang merupakan anak Pelapor dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagi tukang kusuk lulur di tempat kusuk lulur “Mawar” milik tersangka di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Masih kwterangan orang tua korban diketahuinya pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya telah dibawa seorang laki laki dipekerjakan ditempat kusuk lulur milik Tersangka.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar Tersangka dihukum sesuai hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Laporan Pelapor di Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Akp I kadek HC. S.IK., SH., memerintahkan anggotanya utk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan penggeledahan di tempat kusuk lulur tersangka  dan penangkapan tersangka Selanjutnya Tersangka di boyong ke Mako utk proses lanjut.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 76 Jo Psl 88 UURI NO. 17 Thn 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Belawan dan Masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinanan masih adanya Korban korban anak yang lain. ***

Foto tersangka dijepit petugas saat baru ditangkap. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Walau Terus Positif Covid19, Kegiatan DPRD Sumut Tidak Indahkan Protol Kesehatan

Next Post

Banggar DPRD Medan: Pemko Harus Mampu Tingkat PAD

Next Post
Banggar DPRD Medan: Pemko Harus Mampu Tingkat PAD

Banggar DPRD Medan: Pemko Harus Mampu Tingkat PAD

Berita Terbaru

  • Kongres PSI Super Terbuka, Menorehkan Luka di Sumut, Bro Ron Jadi Waketum Nezar Djoeli Dicopot

    Kongres PSI Super Terbuka, Menorehkan Luka di Sumut, Bro Ron Jadi Waketum Nezar Djoeli Dicopot

    14 Januari 2026
  • Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara

    Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara

    14 Januari 2026
  • Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    14 Januari 2026
  • Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

    Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

    13 Januari 2026
  • Rico Waas Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Selamat Medan Tuntungan

    Rico Waas Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Selamat Medan Tuntungan

    13 Januari 2026
  • Wali Kota Medan Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,  Medan Dinyatakan Kembali Normal

    Wali Kota Medan Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,  Medan Dinyatakan Kembali Normal

    13 Januari 2026
  • Pemko Medan Segera Manfaatkan dan Tentukan Pengelola Gedung Warenhuis

    Pemko Medan Segera Manfaatkan dan Tentukan Pengelola Gedung Warenhuis

    13 Januari 2026
  • Bantuan KSAD untuk Korban Bencana Alam Tiba di Pelabuhan Belawan

    Bantuan KSAD untuk Korban Bencana Alam Tiba di Pelabuhan Belawan

    12 Januari 2026
  • Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Pengedar Sabu Sabu

    Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Pengedar Sabu Sabu

    12 Januari 2026
  • Perampok Sopir Truk di Belawan Ditembak Petugas

    Perampok Sopir Truk di Belawan Ditembak Petugas

    12 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist