#hendrik-rompas, belawan –
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus menerus melaksanakan pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya untuk membuat masyarakat aman dan nyaman.
Seperti yang terjadi pada Selasa dinihari (26/12/2023) petugas saat melaksanan penggerebekan di Jalan M Basir Kelurahan Rengan Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menangkap seorang laki laki pengedar narkoba jenìs sabu sabu.
Pelaku IW ditangkap bersama barang bukti sabu sabu sebanyak 14,3gram,1 butir pil exstasi,1 unit sepeda motor jenis Kawasaki, 2 unit HP Android dan barang bukti lainnya dari pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, SH.saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat petugas melakukan penggerebekan di TKP menangkap pria yang selama ini mengedarkan narkoba.
Saat pelaku ditangkap petugas,pelaku tidak bisa berbuat apa apa karena sebelumnya di TKP telah dikepung petugas berpakaian dinas dan berpakaian sipil.
Pengerebekan tersebut dilaksanakan petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat adanya peredaran narkoba.
Menurut warga di TKP, Nursidin Daulai (56) kami disini sudah tidak aman dan nyaman lagi sejak ada warga yang mengedarkan narkoba.Siang malam ditempat kami ramai dan ada pulak pengunjungnya berpakaian coklat dan loreng loreng berambut pangkas pendek.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap SH, menambahkan, penangkapan ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Tersangka IW akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia akan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkoba yang dimilikinya. Dalam kesempatan ini,Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba sesuai intruksi Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan perintah Kapolres Pelabuhan Belawan. ***