#erwin,binjai
Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Rabu (25/5) sekira pukul 19.30 wib mengamankan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 KUHPidana
Pelaku berinitial Dian Syahputra Lubis (27) warga Desa Tandan Hilir I,Kec.Hamparan Perak,Deli Serdang melakukan Reskrim pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 BK 6002 RAD di Jalan T.Amir Hamzah,Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, atau di depan pabrik Aqua,Selasa (24/5/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Korban Ndimas Tulus Sadewo (18) warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara mengajukan laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/65 /V/2022/SPKT/Binjai Rabu (25/5)/2022.
Kapolres Binjai melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan kronologis kejadian pada Selasa 24 Mei 2022 , sekitar pukul 23.00 wib tepatnya di jalan T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai utara, Korban an. Ndimas Tulus Sadewo mengenderai sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD kemudian oleh pelaku an. Dian Syahputra Lubis als Dian mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scupy dan berboncengan dengan temannya Agung ( belum tertangkap) sambil memegang dan mengancungkan Celurit sehingga korban ketakutan dan menabrak pabrik Depot Aquah sehingga korban terjatuh dan HP miliknya merek Oppo A3S warna Merah terjatuh kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dlm keadaan terjatuh dalam keadaan mesin hidup dan selanjutnya Dian Syahputra Lubis als Dian mengambil Celurit dari Agung sambil mengejar korban dan setelah korban pergi kemudian Dian Syahputra Lubis mengambil HP korban yang terjatuh dan membawa sepeda Motor Korban.Sedangkan temannya Agam mengiringi pelaku dengan mengenderai Honda Squpi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-dan
melaporkannya ke Polsek Binjai Utara .
Menurut Kasi, Rabu (25/5) sekitar pukul 19.00 wib Kanit Res Iptu J. Sitanggng mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang mengambil sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku Dian Syahputra Lubis als Dian dapat diamankan didepan rumahnya di Gang Teratai,Desa Tandam Hilir I , Kec.Hamparan Perak dan selanjutnya sepeda motor milik korban diamankan di Marlintong, Desa Tandan hilir II , Kec.Hamparan perak yg sebelumnya telah digadaikan pelaku Rp 1.500.000,- dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut.***.

