#sakina, medan.
Ketua Wilayah Sumatera Utara Partai Solidaritas Indonesia (PSI Sumut), M Nezar Djoeli, menyampaikan PSI Sumut mendukung sepenuhnya upaya kelompok tani Arih Ersada Ara Bolon (Poktan AEAB) Desa Durin Tonggal, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, Rabu (10/3/2021) berjuang mencari keadilan atas perlakuan sewenang-wenang oknum-oknum mafia tanah menyerobot lahan seluas 30 hektar yang mereka kuasai secara fisik selama bertahun-tahun.
Menurut Nezar, sapaan akrab PSI Sumut kepada dirinya, dalam permasalahan ini Negara dengan semangat mulia yang dimiliki harus hadir menjadi pelindung rakyat kecil, menebar kebajikan menatap keadilan.
“Saat Saya menjadi ketua Komisi A DPRD provinsi Sumut 2018 (red) lalu, kak Rembah.dkk dengan Poktan AEAB ini sudah menjadi agenda pembahasan kami. Bahkan sejak tahun sebelumnya pun sudah pernah kalangan DPRD Sumut dengan unsur pimpinan daerah Deli Serdang juga kantor BPN dan Pihak Kepolisian melakukan pertemuan di lokasi lahan yang dikuasai Poktan AEAB. Maka itu, bukan sembunyi-sembunyi kak Rembah dan semua pengurus juga anggota Poktan AEAB ini melakukan kegiatan di lahan seluas 30 hektar yang mereka tanam dan mencari penghidupan disana. Selaku bagian dari masyarakat, PSI Sumut menyadari kak Rembah dan anggota harus didukung dalam upayanya mencari keadilan,” ujar Bro M Nezar Djoeli, di kantor PSI Sumut, Rabu 10/3/2021.
Didampingi Wakil Ketua bidang Bappilu PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, dalam keterangannya M Nezar Djoeli menambahkan, “persoalan penguasaan fisik tanah yang ditelantarkan bahkan tak punya pemilik sering menimbulkan masalah hukum dan sosial di Sumatera Utara. Apa yang terjadi kepada Poktan AEAB ini harus mewujudkan kebenaran yang sesuai aturan. Sejarahnya tanah 30 hektar tersebut adalah bagian dari 102 hektar yang pernah Poktan AEAB ini kuasai sejak tahun 2000-an lalu. Bahkan di tahun 2008 menurut informasi yang saya terima, pernah terjadi kerusuhan yang berujung pada peristiwa tertembaknya masyarakat dan perwira kepolisian diatas tanah tersebut. Kejadian ini diketahui banyak orang. Kita heran saat ini kenapa bisa ada sertifikat dengan membawa judul perumahan USU Residen diatas tanah yang dikuasai Poktan AEAB, jika penerbitan sertifikat itu sudah benar secara hukum mari ditunjukkan kapan dan siapa pejabat yang mengesahkan,” kata Bro M Nezar Djoeli mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan bahwa, lahan seluas 30 hektar yang dikuasai oleh Poktan AEAB Desa Durin Tonggal, Pancur Batu Deli Serdang ini, sekarang telah berganti nama menjadi kawasan perumahan USU Residen yang sekelilingnya sudah dipagar tinggi oleh pihak pengelola proyek. Diberitakan juga sebelumnya sempat terjadi pengusiran paksa yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku sebagai perpanjangan tangan pemilik tanah seluas 30 hektar tersebut. Bahkan salah satu anggota Poktan AEAB, Andre Ginting, mendapatkan ancaman dan penculikan oleh oknum-oknum yang tidak senang ketika ditanyakan mana surat-surat dan sertifikat bukti kepemilikan lahan 30 hektar ini.
Berdasarkan informasi yang masuk kepada wartawan, sejak Senin lalu, Rembah dan perwakilan pengurus sedang berusaha bertemu pimpinan Polri RI juga pihak berwenang lainnya di Jakarta. Menurut informasi yang didapat, untuk membongkar mafia tanah yang telah membuat sertifikat ditahun 2008 atas lahan 30 hektar yang mereka kuasai, Rembah berencana akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke pihak lembaga KPK RI atas terbitnya sertifikat hak milik atas nama Dr.SP warga komplek setia Budi indah Medan. (*)