#hendrik-rompas, belawan
Residivis yang baru keluar dari penjara kini mungulangi perbuatannya merampok pedagang sayuran menggunakan samurai.Tersangka di tangkap petugas Polsek Belawan saat menyewa PSK di kamar Losmen Pojok kemaren.
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Belawan Kompol Heman Limbong SH didampingi seluruh Tim BURGAB ( Buru dan Sergab).Tersangka ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara karena kasus yang sama di wilayah Hukum Polsek Belawan.
Tersangka Muhammad Subandi (22) warga Jalan KLY Sudarso Gang Tahe Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan di tangkap saat sembunyi di Losmen Pojok di Jalan Veteran Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan di persangkakan melanggar 365 ayat 2 ke 2 KUHAPidana kasus pencurian d.engan kekerasan.
Korban Saut Nainggolan (46) warga Jalan Komplek Gabion Lingkungan lX Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan ini dirampok oleh 5 orang tersangka lainnya masing Angga Sinambela alias Angga, Mikael Siñaga aliaa Kael, Sabron, Panjul dan Iwan Membod.Tsk mengakui dia hanya sebagai penggeledah yang membacok korban Saabron.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangk 1 Pisau kecil yang gagangnya berwarna hitam,
1senjata Tajam Pedang Samurai,
1 Buah Besi Aspak
1 kayu yg ujungnya diruncingkan dan 1 bungkus plastik berisi batu kerikil.Tersangka di tangkap 21 Februari 2023 pukul 09.30 wib.
Pada hari Jumat tgl 17 Februari 2023 sekira pukul 04.15 Wib pelapor bersama dengan Korban Saut Nainggolan melintas Di Jln. KL Yos Sudarso Gg Tahi Kec. Medan Belawan dengan menggunakan becak yg berisikan sayuran yg hendak di jual Ke pajak Pompa Belawan dan saat melintas ditempat kejadian tsb dengan tiba tiba pelaku yg tidak dikenal berlari dari seberang jalan dan langsung mengayunkan Sebilah parang panjang dan mengenai tangan sebelah kanan bagian atas jari korban yg mengakibatkan luka brdarah dan patah dikarenakan merasa ketakutan pelapor dan korban tidak berhenti dan tetap berjalan dengan mengenderai Becak ke Pajak Pompa belawan. Atas perbuatan pelaku tsb pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan.
Berdasarkan Laporan tsb Kemudian Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong, S.P., S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP AR Riza, S.H., M.H. memerintahkan agar kasus tsb segera ditindak lanjuti.
Kemudian pada hari Selasa tgl 21 Februari 2023 Sekira pukul 09.30 Wib Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP AR RIZA SH MH dan Panit Reskrim IPDA HT HUTAGAOL beserta Team 7.3 mendapat informari tentang keberadaan Tsk di dalam penginapan Losmen Pojok yang beralamat di Jalan Veteran Kelirahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
Dan team langsung menuju Lokasi dan benar salah satu TSK Muhammad Subandi sedang berada didalam penginapan losmen Pojok Kemudian team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tsk. selanjutnya tsk di bawa ke Polsek Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Interogasi:Tersangka mengakui perbuatannya turut serta bersama pelaku lainnya melakukan Perampokan Terhadap Korban Pedagan Sayur yg mengenderai Becak bermotor pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 04.15 Wib di Jalan KL Yos sudarso Gang Tahe Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan.Medan Belawan.
Pelaku mengakui berperan Sebagai Tukang geledah terhadap target yg akan dituju sambil memegang Pisau yg gagangnya berwarna Hitam. Dalam.caratan Polisi Tsk Muhammad Subandi adalah pelaku / Residivis 365 dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan (Bebas pada Bulan Desember 2022 yang lalu. ***


