#erwin, binjai
Kasat narkoba polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, MH memberikan arahan dan bimbingan disaat melaksanakan apel malam pada pukul 21.00 wib dilapangan polres Binjai, Senin 28/11/2022,
Sesaat selesai melaksanakan apel kasat narkoba menerima telephon dari masyarakat dan memberikan informasi bahwa di jalan Letnan Umar Baki kelurahan Limau Sundai kecamatan binjai barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika,
Mendapatkan informasi tersebut AKP Irvan Pane, SH, MH memerintahkan Kanit 1 IPDA Eddy Supratman, SH beserta anggota timnya untuk melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki, dan tepatnya pada pukul 00.30 wib petugas melihat adanya 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.
Saat itu juga petugas langsung menghampiri dan mengamankan ke 3 (tiga) orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki dengan inisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke 3 (tiga) orang serta mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.
Adapun identitas terhadap terduga pelaku bandar narkoba yang diamankan sat narkoba polres Binjai yaitu ;
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menagkap pelaku pengedar Narkoba di Jalan Letjen Umar Baki Kelurahan Limau SundaiKec.Binjai Barat Senin (28/11). Mereka yang ditangkap yakni AJ (30) warga jalan Balai Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal,MY (25) warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai,Langkat MAA (29) waega jalan Balai Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah yakni, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik transparan (berat bruto 8, 17 gram) dan 2 (dua) unit hanpone merk Oppo warna hitam dan Vivo warna silver.
Terhadap ketiga orang pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup, Pungkas AKP Irvan Pane SH. ***.