Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sat Polairud Tangkap 88 Pekerja Migran Ilegal di Selat Malaka

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

5 Maret 2022
Sat Polairud Tangkap 88 Pekerja Migran Ilegal di Selat Malaka
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Ditpolairud Polda Sumut mengamankan 88 pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Tanjung Balai dengan tujuan ke Malaysia.Selain mengamankan 88 PMI, petugas juga mengamankan kapal dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan Jumat (4/3/2022)dikantornya di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan mengatakan, para pelaku behasil diamankan kapal patroli milik Dit Polairud Poldasu di perairan Tanjung Balai.

Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman PMI ke Malaysia, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 89 orang,kata Dirpolairud Poldasu.

Seluruh pelaku yang berhasil diamankan langsung digiring ke Pos Polairud Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.

Sebagian PMI yang berhasil diamankan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan para nakhoda langsung kita giring ke sini guna proses lebih lanjut, ucapnya.

Lanjut Dirpolairud dari pemeriksaan para pelaku, setiap PMI dikenakan biaya dari jutaan hingga belasan juta. “PMI yang berhasil kita amankan bukan hanya dari Kota Medan saja melainkan dari luar Sumatera Utara, mereka bayar dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta,” jelasnya.

Ketika diamankan kapal yang dinaiki PMI tersebut dalam keadaan bocor, untungnya petugas cepat mengamankannya, kalau tidak  kapal tenggelam ditengah laut. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polairud Poldasu guna proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku kita kenakan Pasal UU nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda hingga Rp 15 miliar,” tutup Dirpolairud. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Oprasi Antik, Polres Belawan Menangkap 25 Bandar dan Pengedar Narkoba

Next Post

Banjir Air Hujan Luapan Sei Deli Masih Merendam Perumahan Warga Medan Labuhan

Next Post
Banjir Air Hujan Luapan Sei Deli Masih Merendam Perumahan Warga Medan Labuhan

Banjir Air Hujan Luapan Sei Deli Masih Merendam Perumahan Warga Medan Labuhan

Berita Terbaru

  • Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    22 Oktober 2025
  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist