#hendrik-rompas, belawan
Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap seorang laki laki pengedar sabu di Jalan Masjid Lingkungan ll Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, Jumat (07/08/2020) pulul 16.30 wib.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka,Abd Roni Manurung (44) warga Jalan Masjid Lingkungan ll Kelurahan Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan ini langsung dibawa petugas ke Mako Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Raya Pelabuhan Belawan bersama barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka pengedar sabu sabu tersebut antara lain 4 buah plastik klip besar berisi sabu sabu, 6 buah plastik sedang berisi sabu sabu,36 klip kecil berisi sabu sabu yang jumlah keseluruhanya 40 69 gram. 1 buah alat hisab shabu/bong,1 timbangan elektronik, 1 hp samsung,3 pipet yang bagian ujungnya di runcingkan / skop,Uang penjualan shabu-shabu Rp 100.000 dan 2 bungkus plastik klip kosong yang belum di gunakan.
Kronologis penangkapan tersangka,Jumat Tanggal 7 Agustus 2020 Pkl 16.30 Wib, Team Opsnal Satres Narkoba sedang melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Dari hasil Penyelidikan langsung dilakukan Penindakan dan berhasil Menangkap seorang laki-laki mengaku bernama Abd Roni Manurung yang saat itu berusaha melarikan diri dari balkon atas rumah Sehingga Team mengejar dan berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan Badan maka ditemukan beberapa Barang Bukti Shabu-shabu dari saku depan sebelah kanan, Kemudian Team melakukan Penggeledahan kerumah tersangka Abdul Roni Manurung, dan ditemukan kembali Narkoba jenis Shabu2 di lantai ruang tamu.
Hasil Introgasi Tersangka mengakui sebagai pemilik shabu shabu tersebut, yg dibelinya pada hari Kamis Tanggal 06 Agustus 2020, di halaman Parkir Hotel Ardina di Jalan Gunung Krakatau dari seorg laki laki berinisial W (DPO) yang mengaku tinggal di Aceh. Selanjutnya Team memboyong Tersangka ARM ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut.
Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman Hukuman minimal 5 Thn Penjara.Hal tersebut disampaikan Iptu Pol Bonaran Pohan SH mewakili Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH. ***
Foto barang bukti dan tersangka. (*)