#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan mengamankan satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 2 toko yang berada di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku yang diamankan berinisial ACH (32) warga Jalan Pattimura No. 3, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih buron (DPO).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021) malam memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di 2 toko yang berbeda di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro dan di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto. “Peristiwa pencurian di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro No.186 / 255 Kelurahan Kisaran Baru, KecamatanKota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Disitu pemilik toko bernama William (33) melaporkan kepada petugas bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa mesin genset 1 unit, Oli 8 botol, 1 Pelak L300 R 14, 1 Pelak 650 16, 1 ban sepeda motor, 1 baterai N120 FB, rokok surya besar 3 bungkus, surya kecil 3 bungkus, sempurna besar 3 bungkus, evolution 3 bungkus, malboro merah 2 bungkus, malboro putih 2 bungkus, malboro hitam 2 bungkus, ji sam soe besar 2 bungkus, jisamsoe repil 2 bungkus, Dunhill 3 bungkus, Club X 3 bungkus,” Kata Kapolres.
“Sedangkan pencurian yang terjadi di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 07.30 wib, pelaku kembali melakukan aksi pencurian terhadap Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto yang dimiliki korban Bujong,” ucap kapolres.
“Dalam laporan dari pemilik toko bernama Bujong (50), bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa 1 (satu) buah buffet warna putih, 6 (enam) buah lemari plastik, 1 (satu) buah kursi Air Port warna hitam, 4 (empat) buah kursi makan warna coklat sebanyak 2 (dua) set, 5 (lima) rak plastik warna hijau, 6 (enam) buah kursi makan warna hitam,3 (tiga) lemari plastik 2 pintu 4 tingkat, 3 (tiga) lemari plastik 2 pintu 3 tingkat, 10 (sepuluh) buah jemuran baju warna ungu,”ungkap Kapolres.
Mendapat laporan pencurian, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. “Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi yang terpercaya bahwasannya pelaku pencurian tersebut berinisial ACH bersama kedua rekannya (DPO). Dimana saat itu pelaku ACH sedang berada di rumahnya Jalan Pattimura Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ACH,”ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, saat interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya di Toko 99 OLI dan di Toko Cokro Meubel. ” pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah linggis, 2 set rak plastik, 1 set tempat duduk kursi warna hitam dan 1 set batangan besi kursi dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
]”Kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres Asahan. ***

