Sabtu, 27 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 6 Komplotan Pemalsu Data Prakerja

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

5 Oktober 2021
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 6 Komplotan Pemalsu Data Prakerja
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Enam pria, RDP (23) warga Rokan Hulu, IR (25) warga Medan Marelan, MSH (29) warga Delitua, Kabupaten Deliserdang, AH (28) warga Kabupaten Simalungun, NS (23) warga warga Rokan Hulu dan AR (22) warga Lubuk Pakam, Deliserdang, komplotan pelaku pemalsuan data penerima dana prakerja, dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 1 unit monitor merek Samsung warna hitam, 1 unit perangkat CPU, berisikan data elektronik KTP masyarakat, 1 unit lap top, 65 kartu perdana Axis, 85 kartu perdana Tri yang telah terdaftar nama pemiliknya pada aplikasi kartu prakerja, 2 unit HP android dan uang tunai Rp 2 juta.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat SIK dalam siaran persnya Senin (04/10/2021) menyebutkan, keenam pria komplotan pembuat kartu prakerja palsu, yang telah ditetapkan sebagai tersangja tersebut ditangkap dari sejumlah tempat berbeda di kawasan Medan Marelan dan Medan Tembung, terkait adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, sejumlah petugas Polres Pelabuhan Belawan, melakukan penggerebekan dan meringkus pria, IR dari kediamannya di kawasan Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, yang saat itu diduga sedang mengisi data kartu prakerja secara online dengan menggunakan data KTP orang lain.

Berdasarkan keterangan IR, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 orang temannya dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Medan Tembung.

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, modus operandi pemalsuan akun prakerja tersebut dilakukan para tersangka setelah mendapatkan nomor induk kependudukan warga tertentu dari berbagai daerah di Indonesia melalui media sosial.

Disebutkan, dari kegiatan ilegal tersebut, para tersangka sedikitnya telah mendapatkan keuntungan pribadi Rp 75 juta.

Para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

TPAKD Sergai Gelar Rapat Triwulan III

Next Post

Bobby Nasution: Kebijakan Harus Libatkan Masyarakat

Next Post
Bobby Nasution: Kebijakan Harus Libatkan Masyarakat

Bobby Nasution: Kebijakan Harus Libatkan Masyarakat

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist