#hendrik-rompas, belawan
Enam pria, RDP (23) warga Rokan Hulu, IR (25) warga Medan Marelan, MSH (29) warga Delitua, Kabupaten Deliserdang, AH (28) warga Kabupaten Simalungun, NS (23) warga warga Rokan Hulu dan AR (22) warga Lubuk Pakam, Deliserdang, komplotan pelaku pemalsuan data penerima dana prakerja, dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 1 unit monitor merek Samsung warna hitam, 1 unit perangkat CPU, berisikan data elektronik KTP masyarakat, 1 unit lap top, 65 kartu perdana Axis, 85 kartu perdana Tri yang telah terdaftar nama pemiliknya pada aplikasi kartu prakerja, 2 unit HP android dan uang tunai Rp 2 juta.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat SIK dalam siaran persnya Senin (04/10/2021) menyebutkan, keenam pria komplotan pembuat kartu prakerja palsu, yang telah ditetapkan sebagai tersangja tersebut ditangkap dari sejumlah tempat berbeda di kawasan Medan Marelan dan Medan Tembung, terkait adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, sejumlah petugas Polres Pelabuhan Belawan, melakukan penggerebekan dan meringkus pria, IR dari kediamannya di kawasan Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, yang saat itu diduga sedang mengisi data kartu prakerja secara online dengan menggunakan data KTP orang lain.
Berdasarkan keterangan IR, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 orang temannya dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Medan Tembung.
Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, modus operandi pemalsuan akun prakerja tersebut dilakukan para tersangka setelah mendapatkan nomor induk kependudukan warga tertentu dari berbagai daerah di Indonesia melalui media sosial.
Disebutkan, dari kegiatan ilegal tersebut, para tersangka sedikitnya telah mendapatkan keuntungan pribadi Rp 75 juta.
Para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. ***