#hendrik-rompas, belawan
Personel Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus residivis yang kerap merampok sopir truk di Jalan Pelabuhan Raya Pelabuhan Belawan Kelurahan Belawan Il Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang diketahui berinisial A alias Yono (31) ini ditangkap petugas tidak jauh dari kediamannya yang berada di Jalan Baru, Lorong VI Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (08/09/2020) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SHH melalui Paur Humas Iptu Bonar Pohan kepada para wartawan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan 2 laporan sopir truk dengan LP/269/VI/2020/SPKT Pel Blwn tanggal 19 Juni 2020 dan LP/188/IV/2020/SPKT Pel Blwn tanggal 15 April 2020. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengintaian tersangka dikawasan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Ternyata tersangka ini sudah berulang kali beraksi, namun sopir yang membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan hanya ada 2 LP saja,” jelas Iptu Bonar Pohan seraya menambahkan kalau selama ini tersangka melakukan aksinya bersama 3 orang temannya
Mereka menghadang setiap truk kontainer yang melintas di Jalan Pelabuhan Raya Pelabuhan Belawan. Selanjutnya para tersangka tersebut menodongkan pisau kepada sopir dan langsung mengambil handphone dan uang milik sopir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A alias Yono kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara ketiga rekannya kini menjadi buronan petugas. ***
Foto tersangka. (*)