#hendrik-rompas, belawan –
Sebanyak 21 kg sabu sabu di tangkap petugas Satnarkoba Polres Deli Serdang pada,( 10/02/2025.)
Menurut Informasi,Sabu sabu seberat 21 kg asal dari Belawan itu rencana akan dikirim ke Jakarta melalu Pelabuhan Belawan yang asalnya dari Aceh.
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap 2 orang kurir Narkotika jenis sabu sabu antar Provinsi tersebut masing masing R (29) warga Biruen Aceh dan ZA (34) warga Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram kini masih di dalam petugas Satnarkoba Polres Deli Serdang. Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan di nilai kecolongan lolosnya sabu sabu seberat 21 kg pada Selasa, (10/02/2026), lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K. M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak, Minggu malam (08/02/2026).
Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan.
Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu pelaku terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.
Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua pelaku yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Sekitar pukul 09.00 wib, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisi sabu sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink.
Total berat bruto sabu sabu keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi.
Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang kepada wartawan. Minggu (22/02/2026).
Kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, tutupnya.Sementara itu salah seorang warga Belawan yang enggan disebut namanya mengatakan,kok bisa lolos sabu sabu sebanyak itu ya,apa kerjanya Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,ya ??? ***


