Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Selipkan Sabu di Pinggang, AB Diciduk Polsek Prapat Janji

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

12 November 2021
Selipkan Sabu di Pinggang, AB Diciduk Polsek Prapat Janji
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Sat Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut berinisial AB”(19) yang merupakan warga Dusun IV Desa Terusan Tengah  Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H,  melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian tersebut, kita amankan seorang tersangka, terkait kasus narkotika jenis sabu, dia adalah pengedar sekaligus pemakai yang merupakan target Satreskrim Polsek Prapat Janji. “Tersangka tersebut diamankan pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 01.30 Wib oleh Kanit Reskrim IPTU S.T. Purba bersama timnya berdasarkan informasi warga bahwa di rumah tersangka yang ada di Dusun IV Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat mengedar sabu,” jelas Kapolsek.

“Saat ditangkap petugas, tersangka tersebut sedang duduk bersama rekannya dan sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu, dia juga memakai sabu dan diselip pinggang celana tersangka ditemukan 10(sepuluh) paket sabu, 3( tiga ) buah pipet sekop, 1( satu ) buah jarum dan 6 ( enam ) Plastik klip kosong,” ungkap Kapolsek.

]Kapolsek juga menjelaskan, pada saat tersangka diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa membeli  sabu tersebut seharga RP 1.000.000.(satu juta rupiah) dari inisial “HM” (32)  yang merupakan warga Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). ” Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tegas Kapolsek Prapat Janji. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Laksanakan PRM, Polsek Air Joman Himbau Warganya Menjauhi Judi

Next Post

Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi untuk Pelaku UMKM, Dosen, dan Mahasiswa

Next Post
Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi untuk Pelaku UMKM, Dosen, dan Mahasiswa

Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi untuk Pelaku UMKM, Dosen, dan Mahasiswa

Berita Terbaru

  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    28 Juni 2025
  • Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    28 Juni 2025
  • Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    27 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist