Minggu, 28 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Selipkan Sabu di TV, Nelayan di Sei Kepayang Diringkus Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

5 November 2021
Selipkan Sabu di TV, Nelayan di Sei Kepayang Diringkus Polres Asahan
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satreskrim Sei Kepayang Polres Asahan berhasil meringkus seorang nelayan karena keterlibatan Narkoba. Tersangka berinisial “DR”(37) merupakan warga Desa Sei Pasir Kecamatan Sei  Kepayang  Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran M.P S.H saat dikonfirmasi wartawan, pada kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba.

Selanjutnya Kapolsek menyampaikan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex. “Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir Kecamatan, Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut. “Saat diintrogasi petugas tersangka “DR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “AL” (40) dan inisial “P”(45) yang keduanya merupakan  warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek Juga menegaskan, Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bangkitkan IKM, Pemkab Sergai Beri Bantuan Dimasa Pandemi

Next Post

Bupati Dampingi Kapoldasu, Wabup Dampingi Kabinda BIN Tinjau Vaksinasi di Langkat

Next Post
Bupati Dampingi Kapoldasu, Wabup Dampingi Kabinda BIN Tinjau Vaksinasi di Langkat

Bupati Dampingi Kapoldasu, Wabup Dampingi Kabinda BIN Tinjau Vaksinasi di Langkat

Berita Terbaru

  • Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    27 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist