#jaka, asahan
Seorang supir dan Pendodos Sawit unit Satreskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan Polda Sumut Dari kedua tersangka itu, disita tiga paket seberat 0,8 gram sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Jumat (15/10/2021), Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah “SS” (43), warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai supir dan “AS” (22) warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan Kecamatan. Tanah Jawa Kabupaten. Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit, keduanya sebagai pemakai. “Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 05 oktober 2021sekira 16.00 wib di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan.polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut,” jelas Kapolres Asahan.
Selanjutnya Kapolres Asahan meyampaikan, menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit. “Saya mengingatkan tidak akan ada memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Wilayah Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres Asahan.
“Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup. ***