#jaka, asahan
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang Laki-Laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku tersebut berinisial “BIS”(24 ) dan “DJ” (24) keduanya merupakan warga Jalan. Setia Budi, Kelurahan. Selawan Kecamatan. Kota Kisaran, Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang (08/10/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 kami mendapat laporan dari korban bahwa terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis, Kelurahan. Selawan Kecamatan. Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang Laki-Laki yang beralamat di Jalan. Madong Lubis menawarkan 1(satu) unit laptop yang diduga hasil pencurian, sesuai dengan kejadian tersebut, kemudian unit jatanras melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Sekira pukul 21.00 WIB, Jatanras berhasil menangkap berinisial “BIS”, pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya, setelah diintrogasi pelaku “BIS” mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama “DJ” kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput “DJ” dikediaman keluarganya yang berada di Jalan, Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.
Kapolres juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” Tegas Kapolres. ***