#sakinah, medan
Ahmad Fauzi Pohan, ketua perkumpulan masyarakat demokrasi 14 Sumatera Utara (Pede 14 Sumut), kepada wartawan di Medan, Kamis 30/6/2022 menyatakan diri bahwa Pede 14 Sumut, akan melaporkan semua pihak yang terlibat mulai dari proses perencanaan sampai kegiatan pembangunan proyek pembangunan drainase di sekeliling Masjid Azizi Tanjung Pura kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Menurutnya, apa yang menjadi temuan oleh tim kunjungan kerja XII pimpinan dan anggota DPRD Sumut beberapa waktu yang lalu, menjadi informasi awal bagi Pede 14 Sumut untuk merespon apa yang sudah terjadi di objek pembangunan Masjid Azizi Tanjung Pura dan sekitarnya yang merupakan situs budaya bernilai sejarah tinggi yang harus terjaga. “Pede 14 Sumut sudah turun ke lapangan bersama rekan wartawan melihat kembali apa yang menjadi temuan tim kunker XII Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut di lokasi ini. Sehingga kita sudah mengambil kesimpulan bahwa pekerjaan proyek pembangunan drainase ini tidak sesuai RAB, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitarnya yang terdampak banjir atau genangan air akibat pembangunan saluran air/drainase yang tidak sesuai RAB,” ujar Ahmad Fauzi Pohan ketua Pede 14 Sumut.
Sebelumnya dari berita yang viral, diketahui, Tim Kunjungan Kerja (Kunjer) XII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumut beserta pihak ketiga CV Wong Teloe bertanggungjawab atas pengerjaan drainase sepanjang 1.025 meter yang berada disekeliling Masjid Azizi dan monumen Makam Pahlawan Nasional Tengku Amir Hamzah, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tidak hanya itu, Tim Kunker XII DPRD Sumut meminta sekaligus akan melaporkan pengerjaan drainase itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Dinas Perkim dan pihak ketiga harus bertanggungjawab. Kita akan laporkan pengerjaan itu kepada Kejatisu. Itu tidak benar. Pekerjaannya asal-asalan dan terkesan menipu,” cetus Ketua Tim Kunker Ajie Karim, Rabu 22/6/2022.
“Maka itu, kalau ada proyek pembangunan yang membuat resah warga sekitarnya, lalu ada anggota DPRD yang sudah menyampaikan secara terbuka, maka, proyek itu dapat diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pantas elemen masyarakat lainnya untuk aktif melaporkan semuanya kepada APH,” kata Ahmad Fauzi Pohan, mengakhiri. ***