#hendrik-rompas, belawan –
Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan menggerebek 2 Lokasi peredaran narkoba dikawasan Jl TM Pahlawan dan di Jl Selebes Kecamatan Medan Belawan,Sabtu dinihari (18/10/2025 ) pukul 02.30 wib.
Penggerebekan ini di laksanakan oleh Tim Gabungan petugas Polres Pelabuhan dan petugas Brimob Polda Sumatera Utara di 2 tempat terpisah tempat peredaran dan tempat pemakaian narkoba jenis sabu sabu.
Penggerebekan pertama disalah satu rumah kosong di Jl TM Pahlawan Kelurahan Belawan Bahagia.Ditempat ini petugas tidak berhasil menangkap para pelaku,petugas hanya menemukan 3 mesin judi jenis Dingdong,bundelan ini berisi plastik kosong berisi bungkusan bekas sabu sabu.
Kemudian dilanjutkan penggerebekan di Jalan Selebes Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ditempat kos kosan.Dari lokasi ini petugas Gabungan berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu sabu dan pengedar Pil Exstasi sebanyak 20 butir pil Exstaai serta menyita 2 unit HP Android dan uang kontan sebesar Rp 117.000 ribu rupiah hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu dan Pil Exstasi.
Kedua orang yang dijadikan tersangka pengedaran narkotika jenis sabu sabu dan Pil Exstasi ini masing masing Roby (27) dan Evan Prayamar (27) yang belum diketahui alamatnya.Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.MH saat dikonfirmasi secara terpisah dikantornya pada, Sabtu siang (18/01/2025) membenarkan ada menggerebek 2 lokasi peredaran narkoba di Belawan dan petugas Gabungan menangkap 2 orang dan berbagai barang bukti lainnya
Petugas gabungan dari Samapta Polres Pelabuhan Belawan dipimpin AKP Viktor Gultom SH.Kedua tersangka kini dalam pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap dari mana asal usul yang mereka dapatkan.Warga di Belawan dihimbau, bila mengetahui tempat tempat peredaran maupun sarang narkoba segera melaporkan kepihak petugas, Jelas Janton. ***