#hendrik-rompas, belawan
Seorang wanita, TS (19) warga Belawan, terduga mucikari prostitusi online berikut seorang pria, FS (36) warga Medan Barat yang diduga merupakan pemesan gadis dibawah umur yang dijadikan sebagai pekerja sek komersial (PSK), dibekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Keterangan yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber di lapangan Selasa (02/03/2021) menyebutkan, mucikari prostitusi online dan pria pemesan PSK dibawah umur tersebut ditangkap petugas kepolisian dari sebuah kamar hotel di Medan beberapa hari lalu.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya berupa uang tunai Rp 520 ribu, satu kunci mobil dan 4 unit HP.Informasi lain yang diperoleh wartawan, terduga mucikari prostitusi online yakni TS menawarkan gadis dibawah umur, T (14) warga Belawan, yang dijadikannya sebagai PSK, melalui media sosial, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemesan, FS mengantar korban ke lokasi atau hotel yang telah ditentukan dengan bayaran sedikitnya Rp 600 ribu sekali kencan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan SH.MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan pihaknya meringkus seorang mucikari prostitusi online dan seorang pria pemesan gadis dibawah umur yang dijadikan sebagai PSK.Guna pengusutan lanjut TS dan FS kini meringkuk di sel tahanan polisi Mapolres Pelabuhan Belawan. ***
Foto: Tersangka bersama pemesannya. (*)