#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku peredaran narkoba di Kota Kisaran Minggu (04/06/2023).
Pelaku berinisial DM alias D (22) warga Jalan Sei apung Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung balai Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH mengatakan, pemuda tersebut diamankan saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di sebuah rumah kos. “Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil Extasi di Jalan Durian Gang Tembaga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pil Extasi.
“Selanjutnya, personel Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa DM alias D berada di rumahnya, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.Saat personel menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, pelakh mengakui barang tersebut benar miliknya,”jelas Kapolres Rabu (07/06/2023).
Kapolres juga menambahkan, saat diinterogasi, pelaku DM alias D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari UNTUD warga Tanjung balai, kemudian tim melakukan pencarian terhadap UNTUD akan tetapi belum dapat ditemukan.
“Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,31 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,15 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 1 butir pil warna hijau bergambar tengkorak diduga Narkotika jenis extasi seberat 0,48 gr, 1 unit Android Merk Vivo Warna biru 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil warna putih berisi plastik klip tansparan kosong, 1 unit Sepeda Motor Hoda Vario warna Hitam BK 3262, uang tunai Rp.100.000, dan 1 bungkus kotak rokok Club X,”tutup Kapolres. ***


