Sabtu, 27 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Transaksi Narkotika, Dua Pria Diringkus Polsek Pulau Raja

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
29 September 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

29 September 2021
Transaksi Narkotika, Dua Pria Diringkus Polsek Pulau Raja
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria pelaku narkotika jenis shabu di jalan Perkebunan PTPN IV Afd. III Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, selasa (21/09/2021) siang.

Pelaku tersebut berinisial “MS”(36) yang merupakan Dusun IV Desa Ofa Padang Mahondang Kec Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dan “LR” (36) yang merupakan warga jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH saat dikonformasi Selasa (28/09/2021) Siang, membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari  informasi masyarakat yang layak dipercaya Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.30 wib bahwa di jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45  ada 2(dua) orang laki-laki melakukan jual beli Sabu.

Kemudian Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi informasi, Setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2(dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku.

Kasat Narkoba Polres Asahan Nasri Ginting  mengatakan, Saat ini kedua Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat  Netto 0.12 gram sudah Kita amankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan dan Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku, kita kenakan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” Tutup Kapolres Asahan. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pererat Silaturahmi, Pemkab Sergai Terima Kunjungan Pemko Tanjung Balai

Next Post

Melawan Petugas, Pelaku Curat di Dor Jatanras Polres Asahan

Next Post
Melawan Petugas, Pelaku Curat di Dor Jatanras Polres Asahan

Melawan Petugas, Pelaku Curat di Dor Jatanras Polres Asahan

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist