#jaka, asahan
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua Orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Sei renggas Kecamatan Kisaran barat kabupaten Asahan, Rabu (28/9/2021) Subuh.
Pelaku berinisial “DN”(39)Yang merupakan Warga Lingkungan I Kelelurahan Sei renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupateb Asahan dan “WA”(34) warga jalan Linkungan II Kelurahan Sei renggas Kecamatan Kota kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) Sore, membenarkan penangkapan Tersebut
Dan menjelaskan bahwa kedua pelaku kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Link I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
Kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1 mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Menjelaskan, Berkat informasi warga, pada Hari Selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 WIB Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas Kabupaten Asahan, memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial “DN” diberikan tindakan tegas tepat dan terukur oleh unit Jatanras Polres Asahan sehingga mengenai betis Kaki Kanannya, Terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya Kasat Reskrim Menerangkan, bahwa pelaku berinisial “DN”merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu “Dari tangan kedua Pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 unit mesin bor, serta 1 unit mesin grenda,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan dan Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan. ***