#rompas, belawan –
Bandar sabu sabu(BD) Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Pekarak Kabupaten Deli Serdang Turiono (42), digari petugas Polsek Hamparan Perak dan menjadi penghuni sel.
Turino ditangkap Polisi bersama barang bukti (BB) tiga buah plastik klip besar berisi sabu, sembilan buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pin, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis serta dua puluh plastik klip kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH.SIK.MKP., melalui Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH dalam siaran persnya, menjelaskan tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi, bahwa yang bersangkutan mengedarkan sabu di Desa Paya Bakung.
Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP (tempat kejadian perkara). Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,kata AKP Mualimin, Selasa (14/05/2024).
Dijelaskan AKP Mualimin, tersangka Turiono sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Kata AKP Mualimin, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***