#rompas, belawan –
Petugas Ditpolairud Polda Sumatera menangkap 1.600 ekor Blangkas atau Ketam Tapak Kuda dari gudang pengumpulnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Dirpolairud Polda Sumut Kombes (Pol) Rudi Rifani, Senin (13/05/2024) mengatakan, hewan yang dilindungi dengan bahasa latinnya Tachipleus Gigas itu ditangkap di gudang tersangka S alias M, 53, Rabu (08/05/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita kembangkan,katanya didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga lemari es dan lima fiber penyimpanan belangkas serta dua handphone.
Kepada petugas tersangka S alias M mengaku membeli hewan blangkas itu dari masyarakat dengan harga Rp. 12. 000 per ekor. Selanjutnya, hewan itu akan dijual tersangka kepada I alias F, 53, yang masih dalam pengejaran dengan harga Rp 17.000 per ekor. Kemudian F akan mengirimnya ke Malaysia secar gelap.
Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf B Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana kurang paling lama,lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.
Tersangka telah kita tahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,ujar Rudi. Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah 2 BBKSDA Herbet Aritonang mengatakan, di luar negeri belangkas dikonsumsi dan darahnya digunakan sebagai bahan baku obat serta kosmetik.
Hewan ini terlarang dan kami berharap masyarakat jangan lagi menangkapnya karena. Pada kesempatan ini juga kami memberi apresiasi kepada Dirpolairud serta jajaran atas keberhasilan ini,ucap pria yang berkantor di Stabat, itu.
Sedangkan, Danies, SH mewakili Kajari Belawan mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik dalam menangani perkara yang terbilang jarang tersebut.
“Semoga perkara ini cepat dilimpahkan dan barang bukti sengaja kita musnahkan karena biaya perawatannya mahal serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Usai paparan dilaksanakan, semua belangkas dimusnahkan dengan cara ditanam di pantai depan Mako Ditpolairud Polda Sumut, Jalan TM Pahlawan Belawan disaksikan sejumlah pejabat terkait. ***