#jaka, asahan
Dua pelaku tindak pidana pencurian (Jambret) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, setelah sebelumnya dikejar dan ditangkap warga, Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Citra Kelurahan Teladan Kota Kisaran Timur Asaan.
Kedua pelaku masing-masing Amirul Hakim (L/21) warga Jalan Malik Ibrahim Kelurahan Kisaran Baru dan Ikhsan Rosadi (L/18) warga Jalan Pergam Gg Rukun Kelurahan Lestari Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul, S. H. dalam siaran persnya, Rabu (5/8/2020) di kantornya Jalan WR Supratman Kisaran.
Sitompul mengatakan, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kota Kisaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sitompul menyampaikan, kronologis peristiwa itu berawal Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi korban Heppyana (P/30) warga Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Padir Mandoge mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi lainnya Irma Sari melintas di Jalan Madong Lubis menuju Jalan Sech Hassan.
Tidak diduga, saat korban di Simpang Jalan Husni Thamrin, tiba-tiba kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor merapat dari kiri korban dan pelaku Ihksan Rosadi langsung mengambil dompet korban yang berada di dash boad kiri depan sepeda motor korban dan langsung tancap gas menuju ke Jalan Bakti.
Sementara, korban langsung mengejar sambil berteriak “Jambret-Jambret” berulang-ulang, sehingga mengundang perhatian warga yang juga ikut mengejarnya.
Merasa dikejar warga, kedua pelaku yang melintas di Jalan Bakti membelokkan sepeda motornya masuk ke Gg Tarbiyah dan nyaris menabrak saksi Wahyudi.
Saksi Wahyudi mendengar teriakan warga, spontan berteriak dan mengejarnya. Pelaku terus lari menuju ke Jalan Agus Salim terus ke Jalan Sech Hasan dan ke Jalan Bakti terakhir di Jalan Citra.
Pada saat yang bersamaan, saksi Wahyudi yang terus mengejar berhasil menangkap pelaku Amirul Hakim di Jalan Citra Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Sementara, pelaku lainnya Ihksan Rosadi juga berhasil ditangkap warga beserta barang bukti hasil rampasannya.
Tim unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, yang mendapat laporan dari warga langsung mengamankan kedua pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka ke Mapolsek Kota Kisaran Jalan WR Supratman Kisaran.
“Saat ini, kedua pelaku jambret dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy milik pelaku, 1 (satu) buah dompet warna hitam milik korban, 1 (satu) Hand Phone merek OPPO milik korban dan uang sebesar Rp 450.000.00; milik korban kita amankan guna penyidikan selanjutnya,” demikian tutup Sitompul. ***