#erwin, binjai
Yamin (41), warga Jalan Bambu Kuning Blok GG-09 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekan Baru ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, di Jalan Cokelat,Kelurahan Sulamaju,Kec.Binjai Barat, Kamis (21/7/2022).
Informasi peredaran narkoba yang diperoleh petuas dari masyarakat, pada hari Kamis (21/7) Sekira pukul 16.00 Wib, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP Jalan Cokelat Kel. Sukamaju Kec. Binjai Barat kepada pelaku an .Yamin yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU. Kemudian pada saat tersangka menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil tangkapan ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung , 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat merek Samsung. Bahkan petugas juga melakukan penggeledahan didalam tas ransel terduga ditemukan 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya. ***