#jack, medan –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama PT RAS Simalungun, masyarakat, dan dinas lingkungan hidup provinsi dan kabupaten berlangsung panas, Selasa (10/6) di ruang Banggar DPRD Sumut. Agenda utama: dugaan pencemaran Sungai Bahbolon oleh limbah pabrik kelapa sawit milik PT RAS.
Sejumlah anggota dewan mengecam keras dugaan pencemaran limbah cair oleh perusahaan. Masyarakat melaporkan bahwa pada beberapa kesempatan, terlihat buih putih mencurigakan di aliran sungai. Salah satu rekaman video bertanggal 27 Mei 2025 menunjukkan perubahan mencolok pada kondisi air.
Pihak PT RAS membantah keras tuduhan tersebut. Mereka mengklaim hanya mengelola minyak sawit mentah (CPO), bukan produk turunan, sehingga tidak menghasilkan limbah seperti yang dituduhkan.
“Ini bukan limbah dari proses PKS,” ujar perwakilan perusahaan, merujuk pada temuan buih di sungai. Mereka menegaskan bahwa seluruh pengelolaan limbah dilakukan sesuai prosedur, dan berdasarkan dokumen serta hasil inspeksi, tak ditemukan indikasi pembuangan limbah langsung ke sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan DLH Provinsi Sumut juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran. DLH Provinsi mengakui bahwa ada limbah berwarna hitam yang terkumpul di kolam IPAL perusahaan, namun menyebut temuan buih di sungai tidak bisa dijadikan dasar tuduhan tanpa uji laboratorium lebih lanjut.
“Tak bisa hanya berdasarkan asumsi visual. Harus ada uji laboratorium untuk membuktikan kandungan limbah,” ujar perwakilan DLH Sumut.
Namun, DLH juga mencatat bahwa pada 24 Mei lalu, terjadi perubahan warna air sungai yang mengundang pertanyaan.
Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang, meminta agar penanganan perkara ini melibatkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Ia mengusulkan pemanggilan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Polda Sumut untuk pendalaman kasus.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Sungai Bahbolon juga punya nilai wisata dan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Persoalan semakin rumit ketika muncul sorotan terhadap ketidaksesuaian tata ruang (RTRW). Sejumlah warga dan anggota dewan menegaskan bahwa kawasan operasional PT RAS bukan termasuk wilayah industri. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang.
“Saya cek, wilayah itu bukan kawasan industri. Jika tetap beroperasi, berarti ada persoalan hukum,” tegas Delpin Barus, seorang anggota DPRD dari dapil Sipispis.
Selain itu, muncul isu adanya intervensi oknum kepala desa dan dugaan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan terkait penanganan masalah ini. “Saya tahu soal tawaran angka-angka itu, dan saya tahu siapa yang membocorkannya,” ungkap Delpin Barus memancing ketegangan dalam ruang sidang.
Selain dugaan limbah cair, warga juga mengeluhkan bau tidak sedap, suara bising dari pabrik, serta munculnya lapisan lemak di sungai yang mereka nilai merusak ekosistem.
“Kami tidak asal menuduh. Kalau tidak ada pembuangan, dari mana datangnya limbah ini?” ujar salah satu warga Dusun Kinoka.
Beberapa anggota dewan mengingatkan bahwa persoalan ini sudah berulang sejak periode sebelumnya dan tidak kunjung selesai. Mereka mendesak agar instansi terkait bertindak berdasarkan data faktual dan tidak sekadar menerima bantahan sepihak.
“Jika ada pelanggaran, jangan ragu. Tutup atau tindak tegas. Kami mewakili suara rakyat yang tiap hari melihat dan merasakan dampaknya,” tegas Delpin lagi.
Dalam kesempatan itu cerpen juga meminta agar perusahaan tersebut stan pas dalam beroperasi sebelum memang persoalan pencemaran limbah ini selesai ditangani.
Terakhir sebelum menutup sidang ketua komisi D timbul jaya Sibarani menegaskan pada prinsipnya dprd Sumatera Utara tidak menghalangi investasi di daerah ini hanya saja investasi tersebut jangan sampai merusak lingkungan.
Terakhir timbul menegaskan bahwa akan ada rapat lagi terkait masalah PT ras dengan masyarakat serta instansi terkait termasuk juga akan diundang pihak Gakkum lingkungan hidup serta serta tipiter dari Polda Sumatera Utara untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kalau nanti memang ternyata tidak ditemukan ada limbah maka selesai, jangan diributkan lagi. sebaliknya jika ditemukan ada pencemaran lingkungan maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan ke depan. Kami tak berat ke kanan dan ke kiri biar fakta yang menunjukkan kata timbul sambil menutup sidang. ***