Minggu, 11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Lingkungan Hidup

Dua Masuk Level 4, Gubsu Perpanjang PPKM Mikro 12 Kabupaten/Kota

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
7 Juli 2021
in Lingkungan Hidup
0

byIniMedanbung.com

7 Juli 2021
Dua Masuk Level 4, Gubsu Perpanjang PPKM Mikro 12 Kabupaten/Kota
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Bila sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu. “Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).

Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu. Di atas 5% hingga 15% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.

Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain. “Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bobby Nasution Turun Langsung Meninjau Jalan Rusak di Medan Selayang

Next Post

Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021

Next Post
Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021

Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021

Berita Terbaru

  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    9 Mei 2025
  • Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    9 Mei 2025
  • Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    9 Mei 2025
  • Wujudkan Tata Pemerintahan Berkualitas, Pemprov Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

    Wujudkan Tata Pemerintahan Berkualitas, Pemprov Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

    9 Mei 2025
  • Di Munas VII APEKSI, Rico Waas: Majukan Kota Perkuat Kolaborasi dan Sharing Antar Kota

    Di Munas VII APEKSI, Rico Waas: Majukan Kota Perkuat Kolaborasi dan Sharing Antar Kota

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist