#isvan, medan
Sebanyak 12 sertifikat telah dikeluarkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan sebagai dukungan terhadap upaya perlindungan aset-aset Pemko Medan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir H Wiriya Al-rahman MM saat menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2020 yang merupakan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2020).
Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Wilayah I, Maruli Tua ini menekankan diantaranya terkait Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang menjadi barometer keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu juga terkait dengan manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Upaya dalam melindungi aset-aset milik Pemko Medan akan terus kami upayakan melalui penerbitan sertifikat melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Dengan begitu aset milik Pemko Medan tercatat dengan baik sehingga tidak ada lagi klaim dari pihak lain,” ujar Sekda.
Selain itu, Sekda juga mengatakan seiring dengan masuknya wabah virus Corona (Covid19) ini ke Kota Medan, Pemko Medan mengalami penurunan pendapatan daerah yang cukup drastis. Tidak hanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja melainkan juga dari dana perimbangan dan pendapatan daerah lainya yang sah.
“Semenjak wabah Covid-19 melanda Kota Medan yang menyebabkan terganggunya perekonomian di Kota Medan, termasuk salah satunya pendapatan daerah yang juga mengalami penurunan yang sangat drastis. Karena itu kami terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PAD dan retribusi,” kata Sekda yang didampingi sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Namun, setelah Medan memasuki Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pergerakan perekonomian mulai beranjak naik. Wiriya mengharapkan nantinya penghasilan pemulihan ekonomi Kota Medan dapat segera dilakukan. “Berbicara mengenai pajak restoran atau hotel, pada Masa AKB ini, dapat mulai ditarik sesuai dengan realisasi restoran atau hotel tersebut. Tidak masalah jika pajak nya kecil karena memang penghasilan dari restoran atau hotel tersebut juga sedikit,” ungkapnya. ***