Kamis, 22 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Medan Lakukan Tindakan Tegas

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 November 2020
in Medan
0

byIniMedanbung.com

5 November 2020
Abaikan Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Medan Lakukan Tindakan Tegas
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemko Medan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami tetap melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan  guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan di Posko Satgas covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020).

M Sofyan mengatakan, sejak April lalu hingga tanpa batas yang ditentukan pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Saat ini sudah ada ekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas,” sebut Sofyan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor  yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler  yaitu Mega Park. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan  sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Terkait Implikasi Omnibus Law, Pemko Medan Gelar Webinar Tata Ruang

Next Post

Pukat Teri Tabrak Kapal Nelayan Tradisionil, 1 ABK Tewas Dan 1 Hilang

Next Post
Pukat Teri Tabrak Kapal Nelayan Tradisionil, 1 ABK Tewas Dan 1 Hilang

Pukat Teri Tabrak Kapal Nelayan Tradisionil, 1 ABK Tewas Dan 1 Hilang

Berita Terbaru

  • Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan  Sarana Kenalkan Medan di Mata Dunia

    Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka, Rico Waas: Kebudayaan  Sarana Kenalkan Medan di Mata Dunia

    22 Mei 2025
  • FK USU Siap Dukung Rico Waas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

    FK USU Siap Dukung Rico Waas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

    22 Mei 2025
  • Bertemu Aliansi BEM Sekota Medan, Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja

    Bertemu Aliansi BEM Sekota Medan, Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja

    22 Mei 2025
  • Bupati Dorong Peningkatan Kinerja: Langkat Raih Nilai BB dalam Reformasi Birokrasi

    Bupati Dorong Peningkatan Kinerja: Langkat Raih Nilai BB dalam Reformasi Birokrasi

    22 Mei 2025
  • Akibat Bebas Perdagangan “Sabu” Wilayah Kota Belawan Pasang Sepanduk “Kampung Narkoba”

    Akibat Bebas Perdagangan “Sabu” Wilayah Kota Belawan Pasang Sepanduk “Kampung Narkoba”

    22 Mei 2025
  • Berkat Laoli Dorong Pimpinan DPRD Sumut Bentuk Pansus Kepala OPD

    Berkat Laoli Dorong Pimpinan DPRD Sumut Bentuk Pansus Kepala OPD

    22 Mei 2025
  • Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir: Kadishub Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

    Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir: Kadishub Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

    22 Mei 2025
  • Dukung Youthpreneur Excellency 2025 & Campus Hiring, Rico Harap Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    Dukung Youthpreneur Excellency 2025 & Campus Hiring, Rico Harap Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    21 Mei 2025
  • Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

    Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

    21 Mei 2025
  • Wakil Ketua DPRD SU Ajak Generasi Muda Jadikan Momentum Harkitnas Kembangkan Inovasi Digital

    Wakil Ketua DPRD SU Ajak Generasi Muda Jadikan Momentum Harkitnas Kembangkan Inovasi Digital

    21 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist