#jack, medan –
Sejumlah pegawai honor dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Sekretariat DPRD Sumut tampak bagai kehilangan induknya. Mereka terlihat asyik bercengkerama dengan berkaroke di ruangan kerja mereka.
Pantauan wartawan, Rabu pagi (26/6/2024), para abdi negara itu tampak kompak melantunkan lagu menggunakan pengeras suara dan sound system di ruangan depan gedung Sekretariat DPRD Sumut yang baru saja direnovasi.
Suara mereka yang lantunkan terdengar hingga ke luar ruangan, dan berlangsung saat jam kerja di gedung wakil rakyat itu.
“Ya bang, mereka lagi santai berangkali karena ruangan yang mereka tempati itu baru saja direnovasi,” ujar salah seorang staf honor kepada wartawan seraya menambahkan karaoke itu, untuk mengisi waktu senggang sambil menunggu .
Menurutnya, aksi karoke itu dilakukan karena memang tidak ada kegiatan dan saat ini Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli tidak sedang berada di ruangan karena tugas di luar, begitu juga Kasubag Dr Anggi serta staf fungsional lainnya.
Saat wartawan memasuki ruangan tempat mereka berkaroke, para ASN itu tampak sedikit ketakutan, namun sejenak kemudian meneruskan karoke di ruangan yang sehari-hari menerima surat dari masyarakat atau anggota DPRD Sumut.
Aksi main karoke saat jam kerja itu terbilang berani karena di sana hadir ASN dan honor pria dan wanita di suasana kamar yang ber-AC dan sedikit gelap.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli sedang tidak berada di tempat, begitu juga Kasubag dan staf inti lainnya.
Sejumlah pihak menyesalkan aksi hepi-hepi aparatur pemerintah itu saat lagi dinas kerja. Menurut aturan, ASN tersebut bisa terkena sanksi, mulai dari teguran lisan, pencatatan kinerja, pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), hingga penangguhan gaji.
Mereka yang terkena hukuman ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Jika masuk kategori ringan-ringan, teguran lisan dan potong TPP 50 persen selama 1 bulan.
Berikutnya, sanksi ringan sedang berupa teguran tertulis dan potongan 50 persen selama 2 bulan. Bagi mereka yang terkena sanksi ringan berat, potongan TPP-nya 50 persen selama 3 bulan. ***