#isvan, medan
Menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penertiban reklame liar yang kian menjamur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan langsung gerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi secara masif.
Berkolaborasi dengan Satpol Pamong Praja Kota Medan untuk mengejar target reklame pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan 2023, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di delapan kecamatan.
“Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,” ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/5/2023).
Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.
Selain itu, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran penertiban.
Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar. “Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” ucap Benny optimis. ***