#jack, medan –
Polemik pemilihan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Sumatera Utara) periode 2026-2029 terus bergulir. Lima calon anggota KPID Sumut menyatakan menolak hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2026).
Kelima calon tersebut yakni Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami.
Penolakan itu dituangkan dalam surat resmi yang diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026). Dalam surat tersebut, kelima calon mempersoalkan proses uji kepatutan dan kelayakan hingga proses pemilihan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
Mereka meminta agar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon komisioner KPID Sumut dilakukan ulang.
Selain itu, mereka meminta Komisi A DPRD Sumut membentuk tim penilai yang independen dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan kalangan profesional penyiaran.
Beberapa unsur yang diusulkan antara lain asosiasi pengusaha radio dan televisi, seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Mereka juga mengusulkan keterlibatan asosiasi praktisi penyiaran, seperti Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), akademisi, serta kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Minta Proses Seleksi Dibuka untuk Publik
Lima calon tersebut juga meminta agar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut dilakukan secara terbuka dan dapat dihadiri masyarakat.
Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka juga menyoroti anggaran yang digunakan dalam proses seleksi calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
Dalam surat keberatan tersebut disebutkan biaya pelaksanaan seleksi/pemilihan calon komisioner KPID Sumut mencapai sekitar Rp590 juta.
Karena itu, mereka menilai proses seleksi dengan anggaran tersebut semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Persoalkan Perubahan Agenda Rapat Komisi A
Dalam suratnya, kelima calon menyatakan menilai proses pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota KPID Sumut periode 2026-2029 tidak transparan dan tidak sah.
Mereka mempersoalkan agenda kegiatan yang sebelumnya diterima. Menurut mereka, berdasarkan surat yang diterima, agenda pada Senin dan Selasa, 14-15 September 2026, hanya mencantumkan kegiatan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut.
Namun, setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komisi A DPRD Sumut disebut langsung menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
Proses tersebut, menurut kelima calon, sempat mendapat penolakan dari dua fraksi di DPRD Sumut, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem.
Kedua fraksi tersebut disebut memilih keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan rapat.
Lima calon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 46 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Mereka berpendapat perubahan agenda DPRD semestinya dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan keabsahan perubahan agenda rapat yang dilakukan dalam proses pemilihan KPID Sumut.
Persoalkan Beredarnya Nama Calon Terpilih
Persoalan lain yang disoroti adalah beredarnya nama-nama calon komisioner KPID Sumut yang disebut terpilih di sejumlah media massa.
Kelima calon mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut telah beredar sementara, menurut mereka, DPRD Sumut belum menyampaikan keputusan secara resmi kepada publik.
Mereka juga mempersoalkan bagaimana informasi mengenai hasil pemilihan tersebut dapat beredar, mengingat rapat disebut berlangsung tertutup.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Komisi A DPRD Sumut memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas informasi yang telah beredar di media massa.
Menurut mereka, pemberitaan mengenai nama calon terpilih tersebut menimbulkan tekanan psikologis karena masyarakat kemudian menganggap mereka telah dinyatakan tidak lulus.
Selain mekanisme rapat, lima calon juga mempertanyakan metode dan indikator penilaian uji kepatutan dan kelayakan KPID Sumut 2026-2029.
Mereka menyebut Komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan secara terbuka metode maupun indikator yang digunakan dalam memberikan penilaian terhadap para calon.
Mereka juga mempersoalkan tidak diumumkannya hasil uji kepatutan dan kelayakan masing-masing calon.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam menentukan calon yang dinyatakan terpilih sebagai anggota KPID Sumut periode 2026-2029.
“Dengan demikian apa indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam memutuskan calon terpilih menjadi Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029,” demikian substansi keberatan yang disampaikan kelima calon.
Atas berbagai persoalan tersebut, mereka meminta proses seleksi dan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029 dilakukan ulang dengan mekanisme yang lebih terbuka dan melibatkan unsur independen.
Kelima calon juga menilai transparansi diperlukan agar seluruh tahapan seleksi dapat diketahui dan diawasi masyarakat. ***

