#japs, Medan.
Dewan Pimpinan Wilayah Ormas Satuan Tugas Anti Narkoba Sumatera Utara (DPW SAN Sumut), Minggu 16/11/2020, melakukan kegiatan pembagian buku karya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang berjudul Bermartabat Tanpa Narkoba. Kegiatan DPW SAN Sumut yang dilakukan di kota Medan itu, menarik perhatian warga Masyarakat yang sedang berolahraga dan menjalankan aktivitasnya di sekitar Lapangan Merdeka, Simpang Sei Sekambing dan kawasan Ringroad.
Menurut kordinator Lapangan Pembagian Buku Bermartabat Tanpa Narkoba DPW SAN Sumut, Taufik Ismail, kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat Ormas DPW SAN Sumut yang fokus pada permasalahan Narkoba di tengah-tengah masyarakat.
“DPW SAN Sumut bekerjasama dengan PT Bank Sumut, memperbanyak buku karya Pak Gubernur Edy Rahmayadi yang berjudul Bermartabat Tanpa Narkoba. Buku ini merupakan keresahan dan harapan pak Gubernur dalam melawan kejahatan Narkoba yang ada di tengah-tengah masyarakat. Selain berisi tentang pengetahuan, didalamnya kami baca ada juga berisi tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, pokoknya buku ini bagus untuk kita miliki berguna buat upaya kita bersama-sama melawan kejahatan Narkoba,” ujar Taufik Ismail, didampingi Pauzi Pohan, Abdan dan Dilla selalu tim Lapangan DPW SAN Sumut, kepada wartawan di Medan.
Menurut Taufik Ismail kegiatan pembagian buku gratis ini akan dilakukan di empat kota, yaitu Medan, Binjai, Stabat dan Lubuk Pakam. Tahap awal ini, menurutnya jumlah buku yang akan dibagikan sebanyak 1500 buku. Berikutnya akan terus dilakukan secara rutin sehingga semakin banyak masyarakat yang akan dapatkan buku ini.
“Mewakili Masyarakat dan DPW SAN Sumut, kami mengucapkan terima kasih kepada pak Gubernur juga pihak Bank Sumut yang telah komitmen melahirkan Perda dan mendukung elemen masyarakat bergerak bersama-sama melawan kejahatan dan bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata Taufik Ismail mengakhiri. (*)