#isvan, medan –
Hari pertama dibukanya pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan..
“Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari Selasa (27/8/2024),” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, pembukaan pendaftaran paslon Walikota-Wakil Walikota Medan dimulai pada Selasa (27/8/2024) mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB pada hari terakhir,” cetus Mutia.
Mutia mengaku pihaknya belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.
Menurut Mutia, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693.
“Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” jelas Mutia.
Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun,” pungkas Mutia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Pilkada Tahun 2024 akan ada 3 paslon yang akan bertarung yakni, Koalisi ‘Gemuk’ NasDem dan Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dipastikan mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.
Disebut-sebut, paslon lain yang mungkin bertarung adalah pasangan yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Aulia Rachman-Ustaz Hidayatullah.
Lalu ada paslon dari PDI Perjuangan yakni Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Namun, 2 partai lain yakni Partai Golkar dan Hanura hingga kini belum juga memastikan kemana kedua partai itu ikut berlayar di Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024.
Saat ini, ada koalisi 7 partai non kursi parlemen yang berdasarkan putusan MK bisa ikut mengusung paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024. ***