#jack, medan –
Dari beberapa urusan wajib pelayanan dasar Pemerintahan yang harus diselenggarakan oleh Pemko Medan adalah urusan pemerintahan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. salah satu sub urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tersebut adalah sub urusan kebakaran.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD kota Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Rico Waas, urgensi urusan kebakaran dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 37 ayat 7 peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menentukan bahwa urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah dan satu diantaranya adalah dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran”, jelas Rico Waas. ***