#isvan, medan
Pemko Medan mulai Senin (15/3/2021) mencairkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Dr. Pirngadi Medan dan Puskesmas yang menangani pasien Covid-19 untuk periode Mei sampai dengan September 2020.
Demikian dinyatakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. usai menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut tentang Dugaan Penundaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Dr. Pirngadi Medan dan Puskesmas, Senin (15/3/2021) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di Medan, saya selaku Wali Kota Medan, mewakili Pemko Medan dan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, saya memohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif nakes yang terjadi dari Mei hingga September 2020,” ucapnya.
Bobby menyebutkan, permintaan maaf ini juga telah dibuktikan melalui tindakan. Tidak lebih dari sepekan setelah dilantik menjadi Wali Kota Medan pada 26 Februari 2021 lalu, Bobby telah menandatangani Peraturan Wali Kota tentang penjabaran anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan. “Dan tidak ada pemotongan pajak,” tegas Bobby.
Bobby juga telah meminta Kepala Dinas Kesehatan agar dapat berkolaborasi dengan pihak RSUD Dr. Pirngadi apabila menemukan kesulitan dalam hal pendataan dengan aplikasi yang sudah ada. Dengan adanya sistem pendataan yang baik, Bobby optimis, ke depan tidak ada terjadi hal seperti ini.
Di tempat sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi menyampaikan apresiasi pada Wali Kota Medan yang pada hari ini mulai mencairkan insentif tenaga kesehatan. “Pak Wali Kota sudah menegaskan pada hari ini ada pembayaran. Apalagi tadi Pak Wali Kota juga menyampaikan, tidak sampai seminggu setelah dilantik, beliau telah mengeluarkan Perwal untuk pembayaran nakes itu,” ucap Abyadi. ***