#isvan, medan
Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.
“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka peroleh berada di atas Tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (20/3/2023) di kantornya.
Zulkarnain menambahkan, warga juga harus tahu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, telah mengatur, bahwa Hak Guna Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Dengan demikian, tegas Zulkarnain, Pemko Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain, berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki, juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
“Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB, namun sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB,” papar Zulkarnain. ***


