#isvan, medan
Pemko Medan terus memberikan sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 kepada setiap elemen masyarakat. Kali ini, sosialisasi disampaikan kepada para pelaku industri yang berada di wilayah Kota Medan bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) Kota Medan Jalan Rotan Proyek Medan, Rabu (21/10/2020). Sosialisasi dilakukan mengingat industri merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi terhadap penciptaan cluster baru penyebaran virus Corona.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring dalam arahannya mengatakan sosialisasi tentang penanganan Covid 19 ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan setiap kepala daerah agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid 19.
“Dalam Inpres ini diatur mengenai pencegahan penyebaran pada beberapa wilayah salah satunya perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri. Untuk itu, sosialisasi ini saya anggap sangat penting karena pada ranah industri tentunya memiliki karyawan atau pekerja yang banyak dan kemungkinan penyebaran juga sangat luas. Melalui sosialisasi ini saya berharap pelaku industri terutama bagi industri besar yang mempekerjakan karyawan diatas 200 orang,” ungkap Arjuna.
Selain itu, Arjuna juga menerangkan bahwa Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal No 27/2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perlu diketahui, tambah Arjuna, merupakan bagian dari strategi bertahan bagi kita semua ditengah pandemi yang belum diketahui kapan akan berakhir.
“Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilakukan agar roda perekonomian dan Pemerintahan Kota Medan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika angka penyebaran Covid 19 ini tidak lagi terbendung tentu kebijakan selanjutnya akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila hal tersebut dilakukan sudah dapat dipastikan perekonomian akan lumpuh,” ucapnya.
Untuk itu, sambung Arjuna, Pemko Medan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 mengajak seluruh pelaku industri untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan tempat kerjanya untuk melindungi para pekerja. “Saya menginginkan kita semua untuk berkomitmen agar lebih berdisiplin mengenai penerapan protokol kesehatan. Demi keberlangsungan kehidupan kita semua,” ajak Arjuna. ***