#sakina, medan.
Wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, menyatakan rasa prihatin yang mendalam terkait persyaratan seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) kota Medan, dimana salah satu syarat yang disampaikan adalah calon pelamar paling rendah berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran.
“PSI Sumut prihatin dan sangat menyayangkan syarat usia paling rendah 35 tahun ini harus disebutkan dan tetap diberlakukan oleh panitia seleksi. Kita berharap persyaratan usia paling rendah 35 tahun ini bisa dihapuskan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution. Mengapa? Karena, syarat usia paling rendah ini tidak bernilai urgensi untuk penilaian kecakapan khusus seseorang dalam memimpin satu perusahaan daerah. Syarat usia paling rendah 35 tahun ini, bisa kami tafsirkan kekalahan anak muda kota Medan khususnya, yang mungkin diantara mereka memiliki keinginan untuk ikut seleksi calon Direksi PUD kota Medan, hanya karena belum usia 35 tahun mereka tak jadi atau tak bisa mengikuti,” kata Muhri Fauzi Hafiz, melalui pesan whatsapp yang disampaikan kepada wartawan, Kamis 27/5/2021 di Medan.
Masih menurut Muhri Fauzi Hafiz, syarat usia paling rendah 35 tahun untuk calon Direksi PUD kota Medan ini, sepatutnya harus dievaluasi oleh Walikota Medan Bobby Nasution, sebagai pemegang saham pengendali atau pemilik PUD atas nama pemerintah kota Medan.
“PSI Sumut memiliki kewajiban untuk mengingatkan Walikota Medan Bobby Nasution, yang saat ini juga merupakan representasi anak muda kota Medan yang belum berusia 35 tahun tetapi sudah menjadi Kepala Daerah. IniIni faktanya. Walikota kita juga belum berusia 35 tahun. Bahkan, jika kita bandingkan dengan syarat usia paling rendah untuk calon Direksi PUD kota Medan, dengan syarat usia paling rendah menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota yang sesuai Undang-Undang ternyata tertulis 25 tahun. Jauh berbeda bukan? Padahal secara umum kita mengetahui tingkat kerumitan memimpin suatu daerah pastilah lebih berat dibandingkan dengan satu perusahaan daerah,” kata Bang Fauzi, sapaan akrab Wakil Ketua PSI Sumut ini kepada wartawan.
Dalam penutup pesan whatsapp yang dikirim kepada Wartawan, Bang Fauzi, menegaskan kembali bahwa syarat usia paling rendah 35 tahun ini, bisa kami tafsirkan sebagai kekalahan anak muda kota Medan dan Sumatera Utara, yang sesungguhnya diketahui memiliki kekuatan besar dan peran strategis dalam membangun daerah. PSI Sumut berharap Walikota Medan Bobby Nasution mempertimbangkan syarat usia paling rendah tersebut dengan semua pertimbangan yang ada, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yang berlaku, sehingga bisa menempatkan peran anak muda tanpa dibatasi usia. Jika bercermin pada jajaran pemerintah pusat, presiden Jokowi sendiri, sempat mengangkat beberapa juru bicara dari perwakilan milineal, maka, dengan dihapuskan syarat usia paling rendah 35 tahun untuk calon Direksi PUD kota Medan akan mengakomodir dan membuka kesempatan para anak muda kota Medan dan Sumatera Utara yang punya keinginan untuk ikut seleksi tersebut. (*)