#isvan, medan
Tim Terpadu Pemko Medan melancarkan operasi penertiban terhadap reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). Selain menegakkan aturan, penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran PAD Kota Medan. Salah satu sasaran penertiban adalah tiang reklame showroom sekaligus bengkel service sepeda motor di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I.
Sebelum beraksi, tim terpadu terdiri dari petugas Satpol PP dipimpin Kabid Penegakan Peraturanperundangan, Togu Aruan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan aparat TNI/Polri berkumpul di kantor Kelurahan Tanah Enam Ratus. Setelah memberi pengarahan singkat kepada petugas Satpol PP, Togu Aruan pun membawa para anggotanya menuju lokasi tiang reklame bermasalah yang berada tidak jauh dari kantor lurah tersebut.
Sesampai di lokasi, petugas pun berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab di showroom dan bengkel tersebut. Kepada karyawan tersebut, petugas mengatakan, pembongkaran ini harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang tingginya hampir sama dengan ruko dua lantai itu sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemko Medan.
Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame. Bahkan, petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel.
Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. “Dalam penertiban itu, tim menertibkan 15 lebih papan nama ruko. Penertiban reklame ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame,” kata Togu Aruan. ***