#sakina, medan,
Sejatinya semua kegiatan pembangunan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga sekitar yang melihat dan merasakan proyek pembangunan.
“Jadi kalau ada proyek pembangunan yang membuat resah warga sekitarnya, maka, proyek itu dapat diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad Fauzi Pohan, ketua perkumpulan masyarakat demokrasi 14 Sumut di Medan, Rabu (29/6/2022).
Sama halnya dengan proyek pembangunan penutup (Levelisasi) saluran air/drainase atau parit di sekeliling Masjid Azizi Tanjung Pura kabupaten Langkat Sumut, dimana dari hasil temuan tim kunker 12 DPRD Provinsi Sumut, yang melihat secara langsung bahwa proyek pembangunan saluran air/drainase yang berlokasi di sekeliling Masjid Azizi Tanjung Pura, diduga tidak sesuai RAB. Bahkan, salah satu warga yang ditemui di sekitar Masjid Azizi, mengaku kalau kegiatan proyek tersebut tidak ada, sebab parit yang ada itu adalah parit yang lama. Selain itu, masih pengakuan warga sekitar, sejak dibangun saluran air/ drainase oleh dinas perumahan dan permukiman provinsi Sumatera Utara, sekitar lokasi menjadi becek dan air tergenang.
Terkait keresahan warga di sekitar yang mengetahui proyek pembangunan saluran air/drainase ini, Ahmad Fauzi Pohan, mengajak warga untuk bersama melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, agar semua dugaan dan keresahan yang dialami sejak proyek ini selesai bisa diusut tuntas dan diperbaiki kondisi untuk masa waktu berikutnya.
“Memang benar, saat kami melihat lokasi proyek drainase dinas Perumahan dan permukiman Provsu, proyek itu terkesan asal jadi, bahkan kami menduga ada kegiatan yang diakui dikerjakan tetapi tidak dilaksanakan. Soalnya dari keterangan yang kami ambil, proyek drainase ini dibangun sepanjang 1025 meter, tetapi yang tampak selesai 540meter, nah, sisa 500meter lagi kemana?” tanya Ahmad Fauzi Pohan dengan tegas.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Edy rahmayadi seharusnya memahami nilai sejarah yang dimiliki oleh Masjid Azizi Tanjung Pura ini, seharusnya untuk proyek seperti ini, harus dikerjakan dengan sebaik baiknya. Bestek harus dipenuhi, aspek teknis dan estetika juga kenyamanan warga sekitar juga harus diutamakan. Jangan asal jadi dan dikerjakan untuk kepentingan pribadi. “Kalau melihat fakta di lapangan ya, kita setuju, proyek drainase ini tidak sesuai RAB dan hal ini perlu dibuktikan dengan membawa temuan di lapangan kepada aparat penegak hukum. Cara ini terbaik guna melindungi masjid Azizi dan warga dari oknum-oknum pemborong dan pejabat yang suka korupsi,” kata Ahmad Fauzi Pohan mengakhiri. (*)