Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapal Pukat Teri Melanggar Zona Tangkap, Nelayan Kecil Protes APH

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
27 Mei 2024
in Peristiwa
0

byIniMedanbung.com

27 Mei 2024
Kapal Pukat Teri Melanggar Zona Tangkap, Nelayan Kecil Protes APH

Puluhan nelayan kecil jaring gembung saat memprotes APH di laut. (IST)

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#rompas, belawan –

Puluhan nelayan tergabung dalam wadah DPC.HNSI Kota Medan yang diketuai Rahman Grafiqi melakukan protes dengan berkumpul di atas kapal ikan jaring gembung di perairan Belawan terkait pelanggaran zona tangkap nelayan kecil, Minggu (26/5/2024).

Nelayan jaring gembung yang melakukan protes tersebut asal  tangkahan di kawasan Gudang Arang Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia dan asal Belawan Lama Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Menurut nelayan kecil pukat gembung,
Kapal ikan pukat teri telah melanggar zona tangkap, sementara PSDKP Belawan terkesan melakukan pembiaran.

Karenanya para nelayan kecil pukat gembung mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Ditpolairud Polda Sumatera Utara, TNI AL Lantamal l Belawan untuk menertibkan dan menangkap kapal pukat teri yang beroperasi di zona wilayah tangkap nelayan kecil antara 1-2 mil dari bibir pantai, sebelum terjadinya konflik berdarah seperti di tahun 2000-an lalu.

Saat ini nelayan kecil susah menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga karena zona tangkap nelayan kecil sudah dikuasi nelayan besar dan modren milik pengusaha pengusaha besar yang ada di Gabion Belawan.

Rahman Grafiqi selaku ketua DPC HNSI Kota Medan dalam menindaklanjuti keluhan nelayan jaring gembung terhadap operasional kapal pukat teri mengatakan, hari ini kami mengjungin terhadap nelayan jaring gembung yang kemarin sekitar tanggal 24 mei 2024 ada terjadi konflik antar nelayan kecil dengan nelayan besar atau antara kapal ikan gembung dengan kapal pukat teri terletak di sekitar 2 hingga 3 mil dari bibir pantai.

Karena zona tangkap nelayan gembung telah dijarah nelayan pukat teri, maka terjadi secara spontan pengusiran terhadap kapal pukat teri lingkung asal Gabion yang ukuran dan perizinannya diragukan.

“Kapal pukat teri yang berukuran skala besar berukuran 30 GT keatas seharusnya menangkap di zona 3 sesuai aturan yang ada,” katanya.

Maka kemarin dengan spontanitas para nelayan atau puluhan kapal nelayan jaring gembung mendatangi kapal pukat teri melakukan pengusiran agar tidak lagi menangkap di zona tangkap nelayan kecil.

Sesuai dengan Permen nomor 36 tahun 2023 telah diatur bahwasannya kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 GT itu harus menangkap ikan di zona wilayah 3, artinya 12 mil keatas, tetapi pada praktiknya kapal kapal pursein dan pukat teri ini memasuki zona tangkap nelayan kecil.

Sehingga berdampak pada pendapatan dan perekonomian, ini yang mendasari nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran dengan ada salah satu nelayan dengan menyita surat Ankapin atau surat nahkoda atau kalau kenderaan di darat namanya SIM, SM kapal atau SIM nahkoda kapal.

Agar nahkoda itu tahu ia itu bersalah, kedepannya kami dari DPC.HNSI Kota Medan akan menyerahkan surat Ankapin itu kepada penyidik yang berwenang sesuai dengan diamanahkan undang – undang 31 tahun 2024 Jo undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Bahwasannya penyidik perikanan. Salah satunya adalah PSDKP ataupun Polairud karena secara aturan hukum zona tangkap 12.mil itu ranah nya PSDKP dan Ditpolairud, dengan harapan agar petugas yang berwenang itu melakukan proses hukum terhadap kapal pukat teri yang melanggar zona tangkap tersebut.

Bahkan dari hasil investigasi dan laporan dari nelayan, diketahui bahwa ukuran bola lampu yang digunakan kapal tersebut  adalah over kapasitas. Padahal sesuai ukuran yang berlaku berdasarkan Permen 36 tahun 2024 itu ukuran bola lampu untuk kapal ikan di atas 30 GT tersebut 20.000 Watt namun sesuai pantauan dan rekaman nelayan itu ternyata kapal pukat teri itu sudah menggunakan bola lampu ratusan ribu Watt, dimana pada hari ini para penyidik terutama PSDKP yang khusus diamanatkan undang- undang untuk melakukan penyidikan tersebut.

“Belum lagi kita pertanyakan pada pihak PPSB kita pertanyakan dalam hal memberikan izin keberangkatan,” jelas Rahman Grafiqi.

Kita meminta pada APH khusus kelautan agar dapat melakukan upaya yang pasti untuk menindak tegas kapal pukat teri yang melanggar zona tangkap nelayan kecil di zona 1 mil  dari bibir pantai, tegas Rahman Grafiqi. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HeadlineKapal PukatNelayanProtes APHZona Tangkap
Previous Post

Daftar ke PSI Medan, Nezar Djoeli Optimis Maju di Pilkada 2024

Next Post

Gebyar Pendidikan Kota Medan Sukses Pecahkan Dua Rekor MURI Dunia

Next Post
Gebyar Pendidikan Kota Medan Sukses Pecahkan Dua Rekor MURI Dunia

Gebyar Pendidikan Kota Medan Sukses Pecahkan Dua Rekor MURI Dunia

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist