#rompas, belawan –
Puluhan nelayan tergabung dalam wadah DPC.HNSI Kota Medan yang diketuai Rahman Grafiqi melakukan protes dengan berkumpul di atas kapal ikan jaring gembung di perairan Belawan terkait pelanggaran zona tangkap nelayan kecil, Minggu (26/5/2024).
Nelayan jaring gembung yang melakukan protes tersebut asal tangkahan di kawasan Gudang Arang Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia dan asal Belawan Lama Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Menurut nelayan kecil pukat gembung,
Kapal ikan pukat teri telah melanggar zona tangkap, sementara PSDKP Belawan terkesan melakukan pembiaran.
Karenanya para nelayan kecil pukat gembung mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Ditpolairud Polda Sumatera Utara, TNI AL Lantamal l Belawan untuk menertibkan dan menangkap kapal pukat teri yang beroperasi di zona wilayah tangkap nelayan kecil antara 1-2 mil dari bibir pantai, sebelum terjadinya konflik berdarah seperti di tahun 2000-an lalu.
Saat ini nelayan kecil susah menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga karena zona tangkap nelayan kecil sudah dikuasi nelayan besar dan modren milik pengusaha pengusaha besar yang ada di Gabion Belawan.
Rahman Grafiqi selaku ketua DPC HNSI Kota Medan dalam menindaklanjuti keluhan nelayan jaring gembung terhadap operasional kapal pukat teri mengatakan, hari ini kami mengjungin terhadap nelayan jaring gembung yang kemarin sekitar tanggal 24 mei 2024 ada terjadi konflik antar nelayan kecil dengan nelayan besar atau antara kapal ikan gembung dengan kapal pukat teri terletak di sekitar 2 hingga 3 mil dari bibir pantai.
Karena zona tangkap nelayan gembung telah dijarah nelayan pukat teri, maka terjadi secara spontan pengusiran terhadap kapal pukat teri lingkung asal Gabion yang ukuran dan perizinannya diragukan.
“Kapal pukat teri yang berukuran skala besar berukuran 30 GT keatas seharusnya menangkap di zona 3 sesuai aturan yang ada,” katanya.
Maka kemarin dengan spontanitas para nelayan atau puluhan kapal nelayan jaring gembung mendatangi kapal pukat teri melakukan pengusiran agar tidak lagi menangkap di zona tangkap nelayan kecil.
Sesuai dengan Permen nomor 36 tahun 2023 telah diatur bahwasannya kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 GT itu harus menangkap ikan di zona wilayah 3, artinya 12 mil keatas, tetapi pada praktiknya kapal kapal pursein dan pukat teri ini memasuki zona tangkap nelayan kecil.
Sehingga berdampak pada pendapatan dan perekonomian, ini yang mendasari nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran dengan ada salah satu nelayan dengan menyita surat Ankapin atau surat nahkoda atau kalau kenderaan di darat namanya SIM, SM kapal atau SIM nahkoda kapal.
Agar nahkoda itu tahu ia itu bersalah, kedepannya kami dari DPC.HNSI Kota Medan akan menyerahkan surat Ankapin itu kepada penyidik yang berwenang sesuai dengan diamanahkan undang – undang 31 tahun 2024 Jo undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Bahwasannya penyidik perikanan. Salah satunya adalah PSDKP ataupun Polairud karena secara aturan hukum zona tangkap 12.mil itu ranah nya PSDKP dan Ditpolairud, dengan harapan agar petugas yang berwenang itu melakukan proses hukum terhadap kapal pukat teri yang melanggar zona tangkap tersebut.
Bahkan dari hasil investigasi dan laporan dari nelayan, diketahui bahwa ukuran bola lampu yang digunakan kapal tersebut adalah over kapasitas. Padahal sesuai ukuran yang berlaku berdasarkan Permen 36 tahun 2024 itu ukuran bola lampu untuk kapal ikan di atas 30 GT tersebut 20.000 Watt namun sesuai pantauan dan rekaman nelayan itu ternyata kapal pukat teri itu sudah menggunakan bola lampu ratusan ribu Watt, dimana pada hari ini para penyidik terutama PSDKP yang khusus diamanatkan undang- undang untuk melakukan penyidikan tersebut.
“Belum lagi kita pertanyakan pada pihak PPSB kita pertanyakan dalam hal memberikan izin keberangkatan,” jelas Rahman Grafiqi.
Kita meminta pada APH khusus kelautan agar dapat melakukan upaya yang pasti untuk menindak tegas kapal pukat teri yang melanggar zona tangkap nelayan kecil di zona 1 mil dari bibir pantai, tegas Rahman Grafiqi. ***