Selasa, 21 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kekosongan Jabatan Sekda Definitif, Ribuan PNS Aceh Besar Terancam Tidak Terima Gaji

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
31 Januari 2025
in Peristiwa
0

byIniMedanbung.com

31 Januari 2025
Kekosongan Jabatan Sekda Definitif, Ribuan PNS Aceh Besar Terancam Tidak Terima Gaji
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, jantho –

Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tidak menerima gaji per 2 Februari 2025. Situasi ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif oleh Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024.

Pemberhentian Sulaimi memicu kendala administrasi yang berpengaruh terhadap kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar. Setelah diberhentikan pada 20 Desember 2024, Sulaimi baru dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 17 Januari 2025. Hal ini menyebabkan kekosongan jabatan Sekda selama 26 hari.

Dokumen anggaran tahun 2025 sebelumnya telah ditandatangani oleh Sulaimi dalam kapasitasnya sebagai Sekda Aceh Besar. Namun, sejak 21 Desember 2024, ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen anggaran, termasuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), yang diperlukan untuk pencairan anggaran.

“Hingga saat ini, tidak jelas siapa yang akan menandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tanda tangan Sekda, anggaran APBK 2025 tidak bisa dicairkan, yang secara otomatis berdampak pada gaji PNS per 2 Februari 2025,” ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab Aceh Besar, dikutip dari media lokal atjehwatch.com.

Tak hanya gaji PNS, nasib tenaga kontrak, gaji DPRK, serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) juga belum mendapat kejelasan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA: Fraksi Partai Aceh: Jaga Citra dan Image Aceh Besar

Next Post

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sinergitas Membangun Sumut Semakin Baik

Next Post
Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sinergitas Membangun Sumut Semakin Baik

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sinergitas Membangun Sumut Semakin Baik

Berita Terbaru

  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    20 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    19 Oktober 2025
  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist