#jack, medan
Masih banyaknya masyarakat Kota Medan yang belum mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) gratis dari pemerintah, akibatnya masyarakat sulit terutama warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.
Sementara Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal, sudah lama ada tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 tentang Fakir Miskin dan juga pada pasal 27 ayat 2 dijelaskan lagi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hal inilah yang mendorong DPRD Kota Medan mengusulkan agar di tahun 2022 kedepan, tidak ada lagi warga masyarakat di kota Medan yang tidak tercover BPJS Kesehatan gratis yang anggarannya di danai APBD Kota Medan. Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajuddin Sagala SPdI.
Rajuddin Sagala menerangkan, BPJS Kesehatan gratis diberikan kepada seluruh warga kota Medan yang memiliki KTP dan KK asli penduduk kota Medan. ”BPJS Kesehatan gratis fasilitas kelas III diberikan kepada mereka yang sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga asli Kota Medan, mau kaya atau miskin asal mau dilayani kesehatan dengan fasilitas kelas III,”ujar Rajuddin, Sabtu (13/3/2021).
Sambung Rajuddin lagi, dengan tercover fasilitas BPJS kesehatan gratis dari Pemko Medan, diharapkan, pada tahun 2022, seluruh warga masyarakat kota Medan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan dan dapat berobat gratis. ”Siapa pun nanti sudah dapat berobat gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III,” imbuh politisi PKS ini.
Ditanya mengenai anggaran APBD Pemko Medan yang akan digunakan pada program BPJS Kesehatan gratis tersebut, APBD Pemko Medan mencukupi. ”Mudah-mudahan wabah Covid-19 ini segera berakhir, dan APBD kita mampu untuk itu,”pungkasnya. ***