Sabtu, 10 Mei 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

3.388 Surat Suara Rusak, KPU Medan Tambah Jadwal Penyortiran dan Pelipatan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
25 November 2020
in Politik
0

byIniMedanbung.com

25 November 2020
3.388 Surat Suara Rusak, KPU Medan Tambah Jadwal Penyortiran dan Pelipatan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#isvan, medan

KPU Medan menambah jadwal pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk  memastikan tak lagi ditemukan kerusakan surat suara pada pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang

Berdasarkan hasil penyortiran surat suara yang dilakukan sejak tiba di gudang, KPU Medan menemukan sebanyak 3.388 surat suara yang rusak. “Kerusakan surat suara itu dominan karena koyak, bernoda, dan warnanya tidak sesuai dengan desain ataupun spesimen yang diberikan,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, pada wartawan, Senin (23/11/2020).

Jumlah surat suara rusak itu ditemukan pada penyortiran yang dilakukan di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia Medan, sejak di mulai pada Selasa (17/11/2020) sampai Minggu (22/11/2020). KPU Medan juga memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah, sehingga jadwal masa penyortiran ditambah hingga Seminars petang ini, guna memastikan tak ada lagi ditemukan surta suara bermasalah.

“Proses penyortiran ulang SuSu dilakukan terutama untuk surat suara yang disortir dan dilipat pada hari yang pertama. Karena dari hasil evaluasi, KPU Medan masih melihat ada jumlah ikatannya yang kurang, misalnya satu ikatan harus 25 ternyata ada 24 atau 23. Kita minta sortir ulang, dan sekaligus memastikan surat suara itu dalam kondisi bagus,” kata Rinaldi.

Dikemukakan Rinaldi, jumlah pasti surat suara yang rusak diperkirakan akan diketahui hingga Senin sore ini. Selanjutnya, pihak KPU Medan akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak ulang surat suara yang rusak itu, untuk diganti.

Menyinggung batas waktu pergantian surat suarayang rusak atau bermasalah, dikemukakan Rinaldi, jika angkanya ditaksir kurang dari 4 ribu lembar, kemungkinan percetakannya satu hari bisa selesai. Apabila sudah selesai, maka distribusi jalur darat memerlukan waktu 5 hari, maka total ada 6 hari dari pencetakan hingga distribusi. “Kemudian dilakukan sortir dan lipat membutuhkan satu atau dua hari, artinya masih cukup waktu. Alternatif lainnya, KPU akan menjemput, dan membawa pakai pesawat dengan pengawalan, sebab 4 ribu lembar itu hanya dua kotak,” ungkapnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

DPRD Setujui APBD Kota Medan TA 2021 Sebesar Rp5,15 T

Next Post

Akibat Arus Pendek Lostrik Rumah Berlantai Dua Terbakar di Belawan

Next Post
Akibat Arus Pendek Lostrik Rumah Berlantai Dua Terbakar di Belawan

Akibat Arus Pendek Lostrik Rumah Berlantai Dua Terbakar di Belawan

Berita Terbaru

  • Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    Temuan BPK, 15 Paket Kegiatan Dinas PUPR Sumut TA 2024 Rugikan Negara Rp 2,9 M

    10 Mei 2025
  • Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    Paripurna Reses DPRD, Bupati Langkat Dorong Pembangunan Berbasis Aspirasi Rakyat

    10 Mei 2025
  • Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    Gubernur Sumut Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi

    10 Mei 2025
  • Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

    10 Mei 2025
  • Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Pelaku UMKM Kota Medan

    9 Mei 2025
  • Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

    9 Mei 2025
  • Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    Zulkifli Harahap: Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

    9 Mei 2025
  • Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    Terima Kunjungan DPRD Humbahas’ Plt Kadis Kominfo Sumut Sampaikan Program Pemerataan Inklusi Digital

    9 Mei 2025
  • Wujudkan Tata Pemerintahan Berkualitas, Pemprov Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

    Wujudkan Tata Pemerintahan Berkualitas, Pemprov Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

    9 Mei 2025
  • Di Munas VII APEKSI, Rico Waas: Majukan Kota Perkuat Kolaborasi dan Sharing Antar Kota

    Di Munas VII APEKSI, Rico Waas: Majukan Kota Perkuat Kolaborasi dan Sharing Antar Kota

    9 Mei 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist